πŸ‘‰ “Terbongkar! Modus Gelap Limbah CPO di Pontianak, 9 Truk Tangki & Kontainer Ikut Main”

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal Limbah CPO di Pontianak: Diduga Ada Modus Penyelundupan dan Penghindaran Pajak

Purnama News|Pontianak, Kalimantan Barat – 24 Agustus 2025 Tim investigasi gabungan Mata Lang Lembaga LIDIK KRIMSUS RI (LKRI) Kalimantan Barat mengungkap dugaan praktik penyimpangan pajak sekaligus penyelundupan limbah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Pontianak.

Temuan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas iring-iringan mobil tangki bermuatan limbah CPO yang diduga berasal dari PT Parna Agromas – Sekadau Site, berlokasi di Dusun Batu Ampar, Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Setiap truk tangki diketahui berkapasitas sekitar 8 ton.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan pada 22 Agustus 2025 sekitar pukul 03.48 WIB di kawasan lampu merah Siantan, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara.

Baca Juga :  Sentimen Pasar Mulai Membaik, Bittime Tekankan Pentingnya Literasi

Dalam operasi itu, tim menemukan dua unit truk tangki menuju sebuah kontainer berukuran 20 kaki dengan kode ICCU 431027(9) di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, sekitar pukul 08.15 WIB. Selanjutnya, terpantau aktivitas pemindahan muatan limbah CPO dari truk tangki ke dalam kontainer menggunakan mesin pompa.

Puncak aktivitas terjadi pukul 23.06 WIB, ketika tim mencatat sedikitnya 9 unit truk tangki terlibat dalam pengisian ke tiga kontainer berbeda, salah satunya berkode SPNU 3047672261.

Seluruh rangkaian kegiatan ini diduga kuat merupakan modus penyelundupan limbah CPO untuk menghindari kewajiban pajak negara.

β€œKasus ini harus segera diusut secara tuntas, karena jelas berpotensi merugikan negara melalui penghindaran pajak dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana penyelundupan,” tegas Rabudin Muhammad dalam keterangan pers, Minggu (24/8).

Potensi Pelanggaran Hukum

Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

Baca Juga :  Polres Kediri Tambah Armada Operasional, Pelayanan Publik Makin Siap

UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pajak

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (apabila terkait limbah B3 atau alih fungsi lahan).

Praktik pasar gelap komoditas strategis seperti CPO tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola industri perkebunan di Kalimantan Barat.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk menindak tegas dugaan penyimpangan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Parna Agromas maupun pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad

Berita Terkait

Bupati Tarmizi Melantik Sejumlah Pejabat Eselon III , Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, IPM, Asean-Eng, Jabat Kadis DLH
Diduga Terjadi Kebakaran limbah sabut kelapa Yang Di kelola Santo ,Membuat masyarakat Resa Dan kawatir ,Serta Izin Di PertanyakanΒ 
Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.
Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Haedar Nashir Nilai Wacana Polri Dibawah Kementerian Tak Relevan Dengan Semangat Reformasi
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Kolaborasi Seni di Tahun Kuda Api: K Mall at Menara Jakarta Gandeng Linda Gallery
Edarkan Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin, Warga Sepatan Ditangkap Polisi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:24 WIB

Bupati Tarmizi Melantik Sejumlah Pejabat Eselon III , Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, IPM, Asean-Eng, Jabat Kadis DLH

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:08 WIB

Diduga Terjadi Kebakaran limbah sabut kelapa Yang Di kelola Santo ,Membuat masyarakat Resa Dan kawatir ,Serta Izin Di PertanyakanΒ 

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:51 WIB

Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:01 WIB

Haedar Nashir Nilai Wacana Polri Dibawah Kementerian Tak Relevan Dengan Semangat Reformasi

Berita Terbaru