Skandal Limbah CPO di Pontianak: Diduga Ada Modus Penyelundupan dan Penghindaran Pajak
Purnama News|Pontianak, Kalimantan Barat – 24 Agustus 2025 Tim investigasi gabungan Mata Lang Lembaga LIDIK KRIMSUS RI (LKRI) Kalimantan Barat mengungkap dugaan praktik penyimpangan pajak sekaligus penyelundupan limbah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Pontianak.
Temuan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas iring-iringan mobil tangki bermuatan limbah CPO yang diduga berasal dari PT Parna Agromas – Sekadau Site, berlokasi di Dusun Batu Ampar, Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Setiap truk tangki diketahui berkapasitas sekitar 8 ton.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan pada 22 Agustus 2025 sekitar pukul 03.48 WIB di kawasan lampu merah Siantan, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara.
Dalam operasi itu, tim menemukan dua unit truk tangki menuju sebuah kontainer berukuran 20 kaki dengan kode ICCU 431027(9) di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, sekitar pukul 08.15 WIB. Selanjutnya, terpantau aktivitas pemindahan muatan limbah CPO dari truk tangki ke dalam kontainer menggunakan mesin pompa.
Puncak aktivitas terjadi pukul 23.06 WIB, ketika tim mencatat sedikitnya 9 unit truk tangki terlibat dalam pengisian ke tiga kontainer berbeda, salah satunya berkode SPNU 3047672261.
Seluruh rangkaian kegiatan ini diduga kuat merupakan modus penyelundupan limbah CPO untuk menghindari kewajiban pajak negara.
“Kasus ini harus segera diusut secara tuntas, karena jelas berpotensi merugikan negara melalui penghindaran pajak dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana penyelundupan,” tegas Rabudin Muhammad dalam keterangan pers, Minggu (24/8).
Potensi Pelanggaran Hukum
Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pajak
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (apabila terkait limbah B3 atau alih fungsi lahan).
Praktik pasar gelap komoditas strategis seperti CPO tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola industri perkebunan di Kalimantan Barat.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk menindak tegas dugaan penyimpangan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Parna Agromas maupun pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad