Purnama News|Batam, 22 Agustus 2025 – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Moh. Rano Alfath, S.H., M.H. Pertemuan berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri sebagai bagian dari agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) serta penyerap aspirasi dari aparat penegak hukum daerah.
Turut hadir Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Wakapolda Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si, serta para Pejabat Utama Polda Kepri. Dari unsur Komisi III DPR RI hadir pula sejumlah anggota, di antaranya Hj. Dewi Juliani, Gilang Dhielafararez, Rizki Faisal, Muhammad Rahul, Bimantoro Wiyono, Nabil Husien Said Amin Alrasyidi, Rudianto Lallo, Endang Agustina, dan Andi Muzakkir Aqil, didampingi tim sekretariat.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kajati Kepri Jehekiel Devy Sudarso, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin, Kepala BNNP Kepri Brigjen. Pol. Hanny Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kepri.
Dalam sambutannya, Moh. Rano Alfath menekankan pentingnya revisi KUHAP sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana Indonesia.
“RUU KUHAP harus memperkuat hak kewarganegaraan di hadapan hukum. Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dituntut semakin selektif dalam proses penegakan hukum. Masukan dari aparat daerah seperti Polri, Kejaksaan, BNN, dan Kemenkumham akan sangat memperkaya rancangan ini,” ujar Moh. Rano Alfath.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap draf RUU KUHAP. Polda Kepri, kata dia, mendukung penguatan hak seluruh pihak dalam proses pidana guna menjamin perlindungan HAM, transparansi, dan kesetaraan di depan hukum.
“Kami sepakat pembagian kewenangan harus lebih jelas demi terciptanya sistem peradilan pidana yang efektif, transparan, dan akuntabel. Perlindungan HAM harus menjadi prioritas utama,” tegas Kapolda Kepri.
Kapolda juga menegaskan dukungan terhadap penerapan restorative justice yang lebih humanis, termasuk pengaturan hak korban memperoleh ganti kerugian. Menurutnya, hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Polda Kepri tidak hanya fokus pada pemidanaan, tapi juga pembinaan agar narapidana dapat kembali berkontribusi di masyarakat. Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang menekankan koordinasi tanpa mengurangi independensi lembaga, harus menjadi pijakan bersama,” tutup Kapolda Kepri.







