Polsek Kramatjati Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba Dengan Modus Pesan Melalui WA

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polsek Kramatjati Polres Metro Jakarta Timur mengadakan Konferensi Pers pada Jumat (22/8/2025) jam 16:30 WIB di Halaman Mako Polsek Kramatjati tentang pengungkapan 2 (dua) kasus narkoba.

Kapolsek Kramatjati AKP Hasiholan didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta dan Kanit Reskrim Polsek Kramatjati AKP Fadholi, “Berdasarkan laporan dari masyarakat dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kramatjati, maka anggota Buser melakukan observasi dan menemukan orang yang sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Tersangka PPC alias A sudah sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Datuk Tenggara 1 RT.014 RW.011, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan antara lain 7 (tujuh) bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,31 gram, 1 (satu) unit HP Samsung dan 1(satu) timbangan digital warna silver.” Ucap Kapolsek Kramatjati AKP Hasiholan.

Baca Juga :  Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley Hilang, Pelaku Masih Diburu

“Pengungkapan kedua kasus narkoba dengan pelaku inisial X diamankan di Jalan Bintaro No. 7, RT.007 RW 010, Kelurahan Tengah, Kecamatan K.amatjati, Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) klip plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,93 gram, 1 (satu) klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,1 gram, 1 (satu) buah timbangan digital , 1 (satu) HP dan 1 (satu) deodorant merk Cross warna hitam (tempat sabu disembunyikan).” Lanjut Kapolsek Kramatjati AKP Hasiholan.

Baca Juga :  Polsek Benda Ungkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Di Kota Tangerang

“Pengungkapan 2 (dua) kasus narkoba ini mempunyai modus yang sama yaitu para pelaku pengedar menghubungi bandar dengan WhatsApp (WA) lalu mentransfer sejumlah uang. Setelah uang ditransfer, maka narkoba akan dikirimkan di suatu tempat dengan foto dan maps. Jadi kedua pelaku tidak bertemu secara langsung. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan minimal penjara 20 tahun.” Tutup Kapolsek Kramatjati Hasiholan.

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang
Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang
Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

Berita Terbaru

Business

Cara Enkripsi Dokumen Digital untuk Proteksi Informasi Anda

Rabu, 22 Okt 2025 - 10:43 WIB

TNI Dan Polri

Patroli Dialogis Di Jakarta Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 22 Okt 2025 - 10:29 WIB