Diduga Dibekingi Oknum Yang Tidak Bertanggungjawab, Tambang Emas Ilegal Di Kelurahan Mengkurai Semakin Merajalela

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

purnamanews.com – Sintang,(Kalbar), Tampak terlihat lagi aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan semakin merajalela. Ini memperlihatkan betapa tidak pedulinya aparat penegak hukum atas himbauan Kapolda Kalbar.

Informasi yang diperoleh dari salah satu warga yang tidak mau namanya disebutkan, bahwa praktik penambangan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Iya, Pak, kegiatan itu sudah lama berjalan. Kami juga heran kenapa sampai sekarang tidak pernah disentuh hukum,” ujarnya saat kepada awak media, hari Sabtu (16/08/2025).

Baca Juga :  *Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Tanam Bibit Jagung Hibrida Kuartal IV,Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Meski demikian, informasi yang dihimpun dari warga cukup menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum yang sistematis di wilayah tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak aparat setempat terkait laporan masyarakat soal aktivitas PETI tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua institusi tersebut.

Warga pun menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk segera turun tangan menangani kasus ini. Mereka meminta agar proses penegakan hukum dapat dijalankan tanpa pandang bulu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami sangat berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum terkesan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tambahnya.

Baca Juga :  FGD Kejati Kepri dan Pertamina Sumbagut: Sinergi Hukum dan Bisnis, Cegah Kriminalisasi Kontrak

Sebagai informasi, aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sampai saat ini, masyarakat Kelurahan Mengkurai masih menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus PETI yang diduga telah berlangsung secara sistematis dan terang-terangan.

Sumber : Warga Masyarakat

Zulkifli/Red

Berita Terkait

Inspektorat Maros Akan Panggil Kades Tenrigangkae Maros Terkait Penyambugan listrik Milik BUMDes Jaya Mandiri
“Jelang Audit BPK, Ditjen Pas Aris Munandar Kawal Ketat LPKA Batam: Semua Celah Ditutup, Semua Prosedur Diperas Ketat”
Diresmikan Langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar: SIMBAKAT Resmi Diluncurkan Pemasyarakatan Kepri Buka Akses Pembinaan Anak Binaan Secara Digital
Kanit Provos Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Memasang Barcode Pelayanan Pengaduan Divpropam Mabes Polri di Mobil Dinas Patroli
Kodim 0602/Serang Hijaukan Kampung Sikupa dengan 500 Pohon melalui Program Pembinaan Lingkungan Hidup
H-10 OPERASI ZEBRA MAUNG 2025 POLRES LEBAK
Usai di Sorot,Warung Esek -esek Berkedok Warung Kopi di Lau Menjamur, Satpol PP Maros Perketat Patroli
LSM Kipfa RI Maros Menduga Kuat Ada Persekongkolan Antara Pengurus BUMDES Tenrigangkae dan PLN Maros
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 12:10 WIB

Inspektorat Maros Akan Panggil Kades Tenrigangkae Maros Terkait Penyambugan listrik Milik BUMDes Jaya Mandiri

Kamis, 27 November 2025 - 10:54 WIB

“Jelang Audit BPK, Ditjen Pas Aris Munandar Kawal Ketat LPKA Batam: Semua Celah Ditutup, Semua Prosedur Diperas Ketat”

Kamis, 27 November 2025 - 10:30 WIB

Diresmikan Langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar: SIMBAKAT Resmi Diluncurkan Pemasyarakatan Kepri Buka Akses Pembinaan Anak Binaan Secara Digital

Kamis, 27 November 2025 - 08:12 WIB

Kanit Provos Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Memasang Barcode Pelayanan Pengaduan Divpropam Mabes Polri di Mobil Dinas Patroli

Rabu, 26 November 2025 - 16:53 WIB

Kodim 0602/Serang Hijaukan Kampung Sikupa dengan 500 Pohon melalui Program Pembinaan Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polisi Temukan Anak Hilang Di Penjaringan, Polisi : Kesalahpahaman

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:09 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Pademangan Gelar Patroli Jalan Kaki Di Ruko Permata Ancol

Kamis, 27 Nov 2025 - 12:42 WIB