Satlantas Tangkap Pengedar Sabu Dan Ekstasi Di Kota Tangerang

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial N W (35) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB dipinggir Jalan TMP Taruna, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, penangkapan berawal saat petugas Satuan Lalu Lintas tengah melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas rutin dan memeriksa pengendara sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 5347 BDW.

Baca Juga :  Polsek Neglasari Gerebek Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang, Satu Pelaku Ditangkap

“Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram dan satu butir ekstasi di dalam tas selempang pelaku,” jelas Kombes Jauhari, Rabu (13/8/2025).

Tidak berhenti disitu, pemeriksaan lanjutan pada sepeda motor pelaku mengungkap temuan mencengangkan: satu bungkus plastik kopi berisi sabu dengan berat brutto 44,83 gram serta 100 butir ekstasi dengan berat brutto 36,07 gram yang disembunyikan dibawah jok.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik kopi lain berisi peralatan pakai dan kemasan narkotika, uang tunai Rp1,2 juta, tiga unit ponsel berbagai merek, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penyelundupan Happy Water Asal Malaysia Dan Cina Berhasil Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Neglasari Gerebek Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang, Satu Pelaku Ditangkap
Polsek Cipondoh Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Olahraga
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran Dan Kekerasan Berat Anak Di Jakarta Selatan
Suami Terduga Pelaku KDRT Di Panongan Dibekuk Tim Gabungan Polresta Tangerang
WNA Asal Tiongkok Bobol Rumsong Di Tangerang, 4,5 Miliar Digasak
Brimob Polda Metro Jaya Gelar TRE Untuk Pemulihan Psikologis Warga Asrama Kwitang
Ini Penjelasan Kapolres Tentang Penyerangan Dan Pembakaran Mako Polres Metro Jakarta Timur Beserta Polsek Jajaran
Polisi Amankan 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran Di Batuceper
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 15:58 WIB

Polsek Neglasari Gerebek Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang, Satu Pelaku Ditangkap

Kamis, 11 September 2025 - 13:56 WIB

Polsek Cipondoh Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Olahraga

Kamis, 11 September 2025 - 06:54 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran Dan Kekerasan Berat Anak Di Jakarta Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 11:36 WIB

Suami Terduga Pelaku KDRT Di Panongan Dibekuk Tim Gabungan Polresta Tangerang

Rabu, 10 September 2025 - 03:21 WIB

WNA Asal Tiongkok Bobol Rumsong Di Tangerang, 4,5 Miliar Digasak

Berita Terbaru