Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Polda Jatim siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut.

Surat edaran ini, kata Kombes Pol Abast memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” terang Kombes Pol Abast, Selasa (12/8/25).

Baca Juga :  Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sejumlah Sajam Disita

Kabid Humas Polda Jatim ini menerangkan, ada Empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.

Berdasarkan aturan, lanjut Kombes Abast, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel.

Sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel.

“Sementara itu untuk kendaraan wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya,” terang Kombes Abast.

Masih kata Kombes Abast, Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

Baca Juga :  Begini Hasil Operasi Patuh Semeru 2025 di Kediri Kota, 10.616 Pelanggar Ditindak

“Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.

Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terkait kegiatan sound horeg.

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya. (*her )

Berita Terkait

Pemdes Pahlawan Setia Gelar Rapat Minggon, Bahas Persiapan Menyambut HUT RI Ke- 80 Dan Hari Jadi Kabupaten Bekasi Ke- 75
Gerakan Pangan Murah: Polresta Malang Kota Siapkan 36 Ton Beras SPHP
Dukung Gerakan Pangan Murah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Luncurkan Program Bhajul Semar
Polsek Pesantren Gelar Gerakan Pangan Murah Melalui Bhabinkamtibmas dengan Metode DDS
Polres Kediri Kota Gelar Penjualan Beras SPHP di Taman Sekartaji
Antusiasme Masyarakat Warnai Gerakan Pangan Murah Polres Kediri
Kapolres Kediri Kota Menerima Kunjungan Silaturahmi PC GP Ansor Kota Kediri dan Kabupaten Kediri
Kades Segara Jaya Dan Jajarannya Ikut Lomba Gerak Jalan Santai Dalam Semarak HUT RI Ke- 80
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Pemdes Pahlawan Setia Gelar Rapat Minggon, Bahas Persiapan Menyambut HUT RI Ke- 80 Dan Hari Jadi Kabupaten Bekasi Ke- 75

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:07 WIB

Gerakan Pangan Murah: Polresta Malang Kota Siapkan 36 Ton Beras SPHP

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:03 WIB

Dukung Gerakan Pangan Murah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Luncurkan Program Bhajul Semar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:00 WIB

Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:05 WIB

Polsek Pesantren Gelar Gerakan Pangan Murah Melalui Bhabinkamtibmas dengan Metode DDS

Berita Terbaru