SK 760/2025: Ansar Kunci Kendali 13 Pelabuhan Rakyat di Kepri, Strategi Pembangunan atau Manuver Politik?
Purnama News|Tanjungpinang Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 760 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan 13 pelabuhan rakyat di wilayah Kepri. SK yang diteken pada 30 Juni 2025 ini mengubah peta kendali pelabuhan pengumpan regional, terminal angkutan penyeberangan, dan terminal pelayaran rakyat, yang kini resmi berada di bawah pengawasan langsung Pemerintah Provinsi. Sabtu, 09 Agustus 2025.
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari rapat sosialisasi singkat pada 26 Mei 2025, yang dipimpin Kabid Kepelabuhanan Dishub Kepri, Ir. Azis Kasim Djou, ST., MH. Dalam rapat itu, Dishub memaparkan arah kebijakan baru, namun sejumlah pihak menilai pembahasannya terlalu singkat untuk sebuah keputusan strategis yang menyentuh sektor vital.
Isi Penting SK 760/2025
13 titik Pelabuhan Rakyat ditetapkan secara resmi: 10 di Kabupaten Bintan dan 3 di Kota Tanjungpinang.
Berikut peta wilayah kerja pelabuhan di Kepri—meski bukan secara spesifik menandai 13 titik pelabuhan rakyat yang masuk dalam SK 760/2025, peta ini tetap relevan sebagai visual dasar untuk menunjukkan sebaran wilayah dan letak umum kawasan pelabuhan rakyat di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Tujuan resmi: memperkuat konektivitas antarpulau, mendukung ekonomi rakyat, memberdayakan UMKM, dan melestarikan budaya maritim.
Penegasan bahwa semua aktivitas pelabuhan rakyat harus mengikuti mekanisme dan standar teknis yang ditetapkan Pemprov.
Respon dan Dukungan
Fraksi PKS DPRD Kepri menyambut positif kebijakan ini. Ketua Fraksi PKS, Hanafi Ekra, menyebut SK tersebut “penting untuk profesionalisasi dan tata kelola yang jelas,” sambil mendorong pemerintah melibatkan masyarakat pesisir dalam pengambilan keputusan.
Potensi Dampak dan Pertanyaan
Meski secara resmi disebut demi pembangunan, keputusan ini juga memunculkan sejumlah tanda tanya:
Apakah pengelolaan langsung oleh Pemprov akan mempercepat pelayanan, atau justru menambah birokrasi?
Mengapa sosialisasinya hanya berlangsung sekali sebelum penetapan?
Apakah pengambilalihan ini akan memengaruhi kepentingan politik menjelang agenda politik besar di Kepri?
Dengan SK ini, Ansar Ahmad memegang kendali penuh terhadap jalur transportasi laut yang menjadi urat nadi pergerakan barang dan penumpang di Kepri. Bagi sebagian pihak, ini adalah lompatan strategis untuk pembangunan. Namun bagi yang kritis, ini adalah langkah yang perlu diawasi ketat agar tidak berubah menjadi instrumen politik.