Polres Maros Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Penyerangan Pondok Pesantren

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurnamaNews.com/ MAROS, SULSEL – Satuan Reserse Kriminal Polres Maros menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyerangan sebuah pondok pesantren yang terjadi di mesjid Jami Nurul Islam Ponpes Miftahul Muin Dusun Tekolabbua Desa Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros pada (30/7).

Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, korban, serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.TR.OPSLA melalui Kasat Reskrim Iptu Ridwan, S.H., M.H, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di lokasi berbeda setelah penyidik menerima laporan polisi para korban. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan melakukan penganiayaan terhadap delapan orang santri.

Baca Juga :  AG Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Keluarga: “Nama Mirip Bukan Bukti, Ini Aneh!”

“Dari hasil penyelidikan, pelaku sebanyak empat orang yakni MA (20), S(22), SU (24), dan MI (20), korban ada delapan orang, kami menemukan bukti kuat keterlibatan empat pelaku. Mereka kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Iptu Muh Ridwan, Sabtu (9/8/2025).

Menurut keterangan polisi, motif penyerangan diduga dipicu oleh persoalan pribadi antara salah satu santri dengan teman pelaku, yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan secara bersama-sama.

“Motifnya para pelaku balas dendam kepada santri karena salah satu rekan pelaku sudah dianiaya oleh salah satu santri,” ungkapnya.

“Para pelaku sudah ditahan di rutan Polres Maros untuk diproses secara hukum.

Baca Juga :  Urai Kemacetan Kanit Patroli Satlantas Polres Maros Turun Langsung Melakukan Pengaturan Lalulintas di Jembatan Pute Maros

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Maros juga memastikan akan terus melakukan patroli dan pengamanan di sekitar pondok pesantren guna mencegah aksi balas dendam atau kejadian serupa.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tambah Kapolres.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan warga net di media sosial. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, demi menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Maros tetap kondusif. ***

Berita Terkait

Ansar Ambil Alih 13 Pelabuhan Rakyat, Ada Apa di Balik SK 760/2025 ?
Diduga proyek siluman pembangunan kantor kelurahan Rajabasa jaya papan informasi tidak ada terpasang di tempat yang semestinya
Diduga lembaga pemasyarakatan narkoba way Hui bebas alat komunikasi 
Kemenko Polkam Kawal Ketat Program Prioritas Presiden di Sulsel: SPPG, CKG, dan Kopdes Disorot
Semangat Nasionalisme, Ditreskrimsus Polda Kepri Bagikan 700 Bendera dan Bansos
Kapolri Sigit: Polri Salurkan 310,25 Ton Beras SPHP, Tinjau GPM di Kalbar
AG Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Keluarga: “Nama Mirip Bukan Bukti, Ini Aneh!”
*Lebih Dekat Dengan _Gatronada Garaika_, Calon Senator Flamboyan Asal Lampung*
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Ansar Ambil Alih 13 Pelabuhan Rakyat, Ada Apa di Balik SK 760/2025 ?

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:37 WIB

Diduga proyek siluman pembangunan kantor kelurahan Rajabasa jaya papan informasi tidak ada terpasang di tempat yang semestinya

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:32 WIB

Diduga lembaga pemasyarakatan narkoba way Hui bebas alat komunikasi 

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Polres Maros Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Penyerangan Pondok Pesantren

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Kemenko Polkam Kawal Ketat Program Prioritas Presiden di Sulsel: SPPG, CKG, dan Kopdes Disorot

Berita Terbaru