Polres Maros Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Penyerangan Pondok Pesantren

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurnamaNews.Com | Maros, Sulsel – Satuan Reserse Kriminal Polres Maros menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyerangan sebuah pondok pesantren yang terjadi di mesjid Jami Nurul Islam Ponpes Miftahul Muin Dusun Tekolabbua Desa Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros pada (30/7).

Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, korban, serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.TR.OPSLA melalui Kasat Reskrim Iptu Ridwan, S.H., M.H, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di lokasi berbeda setelah penyidik menerima laporan polisi para korban.

Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan melakukan penganiayaan terhadap delapan orang santri.

Baca Juga :  Kapolres Lebak Berikan Penghargaan Best Police of The Month Periode Juli 2025 kepada dua Personil Polres Lebak

“Dari hasil penyelidikan, pelaku sebanyak empat orang yakni MA (20), S(22), SU (24), dan MI (20), korban ada delapan orang, kami menemukan bukti kuat keterlibatan empat pelaku. Mereka kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Iptu Muh Ridwan, Sabtu (9/8/2025).

Menurut keterangan polisi, motif penyerangan diduga dipicu oleh persoalan pribadi antara salah satu santri dengan teman pelaku, yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan secara bersama-sama.

“Motifnya para pelaku balas dendam kepada santri karena salah satu rekan pelaku sudah dianiaya oleh salah satu santri,” ungkapnya.

“Para pelaku sudah ditahan di rutan Polres Maros untuk diproses secara hukum.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0602-10/Pontang Dukung Penyusunan RKP Desa Tahun 2026

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Maros juga memastikan akan terus melakukan patroli dan pengamanan di sekitar pondok pesantren guna mencegah aksi balas dendam atau kejadian serupa.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tambah Kapolres.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan warga net di media sosial. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, demi menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Maros tetap kondusif.

Jurnalis : Talla

Berita Terkait

Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Kodim 0602/Serang Gelar Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika
Polres Malang Berhasil Amankan Bandar Sabu Miliki Kebun Ganja di Tumpang
Polres Maros Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Di wilayah Maros
Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polres Maros Diresmikan Kapolri Melalui Zoom
RPM dan PKN Geruduk Kantor PLN UP3 Banten Selatan
Deklarasi Banten Bersinar Dan Sekaligus Sosialisasi Perangi Narkoba
Rumah Baru, Harapan Baru : Kisah Haru Sofiatun Dan Bantuan Tulus Koramil 0602-06/Kramatwatu
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pemeliharaan Merujuk Pada Indikasi Dana BOS di SMPN 2 Kayuagung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:20 WIB

Polres Maros Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Penyerangan Pondok Pesantren

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Kodim 0602/Serang Gelar Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Polres Malang Berhasil Amankan Bandar Sabu Miliki Kebun Ganja di Tumpang

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:44 WIB

Polres Maros Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Di wilayah Maros

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polres Maros Diresmikan Kapolri Melalui Zoom

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Apel Cipta Kondisi Malam Hari

Minggu, 10 Agu 2025 - 10:22 WIB