Polres Maros Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Penyerangan Pondok Pesantren

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurnamaNews.Com | Maros, Sulsel – Satuan Reserse Kriminal Polres Maros menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyerangan sebuah pondok pesantren yang terjadi di mesjid Jami Nurul Islam Ponpes Miftahul Muin Dusun Tekolabbua Desa Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros pada (30/7).

Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, korban, serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.TR.OPSLA melalui Kasat Reskrim Iptu Ridwan, S.H., M.H, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di lokasi berbeda setelah penyidik menerima laporan polisi para korban.

Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan melakukan penganiayaan terhadap delapan orang santri.

Baca Juga :  Polres Bintan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Teguhkan Iman dan Kepedulian Sosial Personel Polri

“Dari hasil penyelidikan, pelaku sebanyak empat orang yakni MA (20), S(22), SU (24), dan MI (20), korban ada delapan orang, kami menemukan bukti kuat keterlibatan empat pelaku. Mereka kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Iptu Muh Ridwan, Sabtu (9/8/2025).

Menurut keterangan polisi, motif penyerangan diduga dipicu oleh persoalan pribadi antara salah satu santri dengan teman pelaku, yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan secara bersama-sama.

“Motifnya para pelaku balas dendam kepada santri karena salah satu rekan pelaku sudah dianiaya oleh salah satu santri,” ungkapnya.

“Para pelaku sudah ditahan di rutan Polres Maros untuk diproses secara hukum.

Baca Juga :  Peringati Hari Gerakan Sejuta Pohon, Dandim 0602/Serang Tekankan Pentingnya Pelestarian Lingkungan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Maros juga memastikan akan terus melakukan patroli dan pengamanan di sekitar pondok pesantren guna mencegah aksi balas dendam atau kejadian serupa.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tambah Kapolres.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan warga net di media sosial. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, demi menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Maros tetap kondusif.

Jurnalis : Talla

Berita Terkait

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Kodim 0602/Serang Siapkan TMMD 127, Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Desa
Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Remaja Hilang, Ini Ciri-cirinya
Terpantau Langgar Marka Jalan Lurus, Bus Antarkota Milik PO Bagong Ditindak Satlantas Polres Kediri Kota
Kapolres Lebak Bersama OKP dan Mahasiswa Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial di Desa Cikareo
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:21 WIB

Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:11 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:12 WIB

Kodim 0602/Serang Siapkan TMMD 127, Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Desa

Berita Terbaru