Polres Maros Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Di wilayah Maros

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurnamaNews.Com | Maros, Sulsel – Polres Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros. Bertempat di Aula Promoter Polres Maros, jajaran Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Kamis (07/08/2025).

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr. Opsla memimpin langsung konferensi pers tersebut mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan terbaru, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang siap edar.

“Dari hasil operasi yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka, dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 225 gram, serta alat bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap, dan telepon genggam,” ujar Kapolres.

Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehudin, S.H.,M.H, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, para pelaku mengendarkan narkotika melalui media sosial.

Baca Juga :  Oknum Humas dan Askep PT CUP " SRY dan RV" Diduga Sebar Informasi Hoaks

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dari empat kasus yang dirilis, 2 diantaranya merupakan bandar Narkotika jenis shabu, keduanya merupakan bandar narkoba yang kerap kali mengendarkan narkoba di Kabupaten Maros.

Keduanya yakni MI (23) dan AS (25),dari tangan MI disita 187 gram shabu siap edar dan AS disita shabu sebanyak 38 gram Narkotika jenis shabu.

“Untuk dua orang tersangka MI dan AS keduanya digolongkan kategori pengedar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita,” ujar Kasat Narkoba.

“Dua kasus lainnya narkotika jenis tembakau sintetis dan obat obat keras sediaan farmasi” ungkapnya.

Para pelaku akan dikenakan sangkaan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Diduga Permainan Kotor, APH Kepolisian Wajib Selidiki Pernyataan Penting Syafarahman

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Maros akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami tidak akan pernah kompromi dengan pelaku narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika,” tegasnya.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh para pejabat utama Polres Maros dan sejumlah awak media yang hadir untuk meliput langsung jalannya kegiatan.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Maros berharap menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam menghadapi ancaman yang merusak masa depan bangsa ini.

Jurnalis : Talla

Berita Terkait

Anang Shopan Tornado : Langkah Hukum POKTAN UBM Melaporkan Dugaan Tindak Pidana PT.BC Sudah Tepat
Oknum Humas dan Askep PT CUP ” SRY dan RV” Diduga Sebar Informasi Hoaks
Polri Tegas Tindak Anggota Yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara
Aliansi Melawan Mafia Migas Tunda Aksi Demo
Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Diduga Permainan Kotor, APH Kepolisian Wajib Selidiki Pernyataan Penting Syafarahman
Rokok Ilegal dan Cukai Palsu Marak di Singkawang : Dugaan Jaringan Terorganisir Libatkan Aparat
Terbongkar Tambang Galian C Ilegal di Perbatasan Singkawang – Bengkayang, Diduga Catut Nama Bupati dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:44 WIB

Polres Maros Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Di wilayah Maros

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:04 WIB

Anang Shopan Tornado : Langkah Hukum POKTAN UBM Melaporkan Dugaan Tindak Pidana PT.BC Sudah Tepat

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:38 WIB

Oknum Humas dan Askep PT CUP ” SRY dan RV” Diduga Sebar Informasi Hoaks

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:18 WIB

Polri Tegas Tindak Anggota Yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 21 Juli 2025 - 14:09 WIB

Aliansi Melawan Mafia Migas Tunda Aksi Demo

Berita Terbaru