Polres Maros Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Di wilayah Maros

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurnamaNews.Com | Maros, Sulsel – Polres Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros. Bertempat di Aula Promoter Polres Maros, jajaran Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Kamis (07/08/2025).

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr. Opsla memimpin langsung konferensi pers tersebut mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan terbaru, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang siap edar.

“Dari hasil operasi yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka, dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 225 gram, serta alat bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap, dan telepon genggam,” ujar Kapolres.

Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehudin, S.H.,M.H, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, para pelaku mengendarkan narkotika melalui media sosial.

Baca Juga :  Kewaspadaan Petugas Berbuah Hasil, Lapas Kelas IIA Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dari empat kasus yang dirilis, 2 diantaranya merupakan bandar Narkotika jenis shabu, keduanya merupakan bandar narkoba yang kerap kali mengendarkan narkoba di Kabupaten Maros.

Keduanya yakni MI (23) dan AS (25),dari tangan MI disita 187 gram shabu siap edar dan AS disita shabu sebanyak 38 gram Narkotika jenis shabu.

“Untuk dua orang tersangka MI dan AS keduanya digolongkan kategori pengedar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita,” ujar Kasat Narkoba.

“Dua kasus lainnya narkotika jenis tembakau sintetis dan obat obat keras sediaan farmasi” ungkapnya.

Para pelaku akan dikenakan sangkaan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Laporan Mendahului Bukti, Narasi Anak Dipersoalkan: Mengurai Kejanggalan Kasus MS – JD di Natuna

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Maros akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami tidak akan pernah kompromi dengan pelaku narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika,” tegasnya.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh para pejabat utama Polres Maros dan sejumlah awak media yang hadir untuk meliput langsung jalannya kegiatan.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Maros berharap menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam menghadapi ancaman yang merusak masa depan bangsa ini.

Jurnalis : Talla

Berita Terkait

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Polres Bintan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Teguhkan Iman dan Kepedulian Sosial Personel Polri
Asisten Pemulihan Aset Resmi Dilantik, Kejati Kepri Kirim Sinyal Tegas
Kewaspadaan Petugas Berbuah Hasil, Lapas Kelas IIA Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika
Lapas Bukan Zona Aman, Pengakuan Napi Bongkar Bobroknya Pengawasan Telepon Seluler dan Sabu Bebas Masuk, LSM Soroti Kegagalan
Di Bawah Pimpinan KPLP Andre Silalahi, Lapas Batam Perkuat Komitmen Bersih Narkoba
Ditresnarkoba Polda Kepri Gaspol dari Sagulung Hingga Tanjung Uma, Jaringan Narkoba Diputus
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:02 WIB

Polres Bintan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Teguhkan Iman dan Kepedulian Sosial Personel Polri

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:02 WIB

Asisten Pemulihan Aset Resmi Dilantik, Kejati Kepri Kirim Sinyal Tegas

Senin, 19 Januari 2026 - 17:30 WIB

Kewaspadaan Petugas Berbuah Hasil, Lapas Kelas IIA Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Berita Terbaru