Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polres Metro Jakarta Utara Selidiki Pemberitaan Hoax Oknum Media Online

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ditengah masifnya laju informasi digital, etika jurnalistik kembali jadi sorotan. Kali ini, Ahmad Fathul Ghoni, seorang jurnalis sekaligus Pengurus Kelompok Kerja Mitra Media Online Polres Jakarta Utara, menjadi korban pemberitaan tendensius oleh salah satu media online yang menyebutnya sebagai “Mafia Oli Kelas Teri”. Tuduhan tanpa dasar itu membuat Ghoni melawan balik.

Rabu, 6 Agustus 2025, Ghoni memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Utara untuk memberikan klarifikasi atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkannya pada 21 Juni lalu, sesuai dengan laporan polisi nomor: 742/VI/2025/Resju. Ia menilai apa yang dialaminya bukan sekadar serangan personal, tapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran etik dan hukum.

“Alhamdulillah saya hari ini dipanggil dan sudah memberikan klarifikasi terkait pencemaran nama baik pada media Online Metro86, sebagaimana diatur dalam UU ITE,” ujar Ghoni usai menjalani pemeriksaan pagi ini.

Namun, bagi Ghoni, kasus ini lebih dari sekadar namanya yang dicemarkan. Ia menyoroti fenomena menjamurnya media online yang mengabaikan kaidah jurnalistik. Tak ada konfirmasi, tak ada keseimbangan, hanya narasi sepihak yang menyudutkan.

Baca Juga :  Polisi Olah TKP Di Apartemen North Land Ancol Terkait Dugaan Seorang Pria Loncat Dari Lantai 30

“Profesi saya juga jurnalis, saya sangat menyayangkan pemberitaan itu, narasinya tendensius dan tidak berimbang. Tanpa konfirmasi asal main cap saya sebagai Mavia,” tegasnya, menyiratkan keprihatinan mendalam atas carut-marutnya dunia jurnalistik digital.

Ghoni berharap kasus ini menjadi titik balik. Bukan hanya untuk dirinya, tapi juga sebagai pelajaran bagi para pelaku media agar tidak sembarangan dalam memproduksi berita.

“Terimakasih jajaran Polres Jakarta Utara telah menindaklanjuti laporan saya sampai ke tahap penyelidikan. Semoga ke depannya, rekan-rekan media online jangan membuat narasi atau pemberitaan hoax tanpa ada bukti dan konfirmasi,” harapnya.

Fenomena ini pun mendapat komentar oleh Ahmad Rahmansyah, Kepala Bidang Humas Pokja PWI Walikota Jakarta Utara. Ia menyebut bahwa laporan terhadap media online bukan hal langka. Dalam praktiknya, banyak oknum yang mengaku wartawan tanpa memiliki kompetensi jurnalistik yang memadai.

Baca Juga :  Polsek Kembangan Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan Pekerja Proyek Kurang Dari 24 Jam

“Udah gak aneh, karena terkadang media online ini kerap dijadikan sarang untuk oknum ngaku wartawan. Tanpa asal-usul yang jelas, bahkan gak melalui proses pendidikan Jurnalistik, tiba-tiba muncul KTA Wartawan. Untuk itu kualitas kewartawanannya dipertanyakan,” ujar Rahman tajam.

Rahman juga memberi dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, sudah saatnya praktik-praktik jurnalisme abal-abal diberantas habis demi menjaga integritas profesi.

“Sangat bagus, mari kita dukung kinerja Polres. Semoga bisa memberantas oknum-oknum wartawan yang berkeliaran di Jakarta Utara. Wartawan gak boleh loh nge-judge seseorang bersalah tanpa ada putusan hukum, makanya wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik,” pungkasnya.

Kasus yang menimpa Ghoni bukan hanya mencerminkan tantangan personal, tetapi juga krisis yang lebih besar dalam dunia jurnalistik modern, ketika jari lebih cepat dari nurani, dan ketika popularitas lebih penting dari kebenaran.

 

 

 

 

 

*red

Berita Terkait

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang
Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang
Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

Berita Terbaru

Business

1 Tahun Prabowo Gibran, Hilirisasi Bukan Sekadar Jargon

Rabu, 22 Okt 2025 - 17:58 WIB

Business

SAPA BALI 2025: Mewujudkan Pariwisata Bali yang Bebas TAR

Rabu, 22 Okt 2025 - 17:29 WIB