Beras Premium Tak Sesuai Mutu : Satgas Pangan Polri Jerat Tiga Pimpinan PT.PIM Dengan Pidana Konsumen Dan TPPU

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Konferensi pers digelar hari ini di Mabes Polri dan dibuka oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Selasa (5/8/2025).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang menyampaikan update penyidikan kasus tersebut.

Dalam pernyataannya, Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap PT. PIM sebagai produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. S (Presiden Direktur), Sdr. AI (Kepala Pabrik), dan Sdr. DO (Kepala Quality Control).

“Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Baca Juga :  Pencuri Kotak Amal Mushola Al-Barkah Yang Viral Di Medsos Berakhir Dengan Problem Solving Disaksikan Polisi

Lebih lanjut, penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk dengan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, serta uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

Polri juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Bahkan, proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari.

Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Bawa Kabur Gadis 17 Tahun Di Karawang : Pelaku Dan Korban Lakukan Hubungan Intim Di Banyak Lokasi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Helfi.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras — memastikan label kemasan sesuai dan memenuhi standar SNI — serta tetap melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

Penegakan hukum ini, tambah Brigjen Helfi, merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2045.

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Bawa Sajam Saat Nongkrong, Sejumlah Pemuda Diamankan Polisi Ke Polsek Duren Sawit
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Modus Jual Beli Serta Servis Vespa Antik
Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya Berhasil Diamankan Satgas Ops Damai Cartenz
Polisi Temukan Satu Motor Tanpa Pemilik Saat Olah TKP Di Parkiran Kopi Nako Ciracas
Pencuri Gasak Motor Pegawai Alfamart, Polsek Makasar Datangi Dan Lakukan Olah TKP
Pencuri Kotak Amal Mushola Al-Barkah Yang Viral Di Medsos Berakhir Dengan Problem Solving Disaksikan Polisi
Polisi Selidiki Dan Buru Pelaku Penganiayaan Seorang Pria Di BKT Rawa Bebek
Satgas Damai Cartenz Respon Cepat Kasus Pembunuhan Di Kali Merah Yahukimo
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Bawa Sajam Saat Nongkrong, Sejumlah Pemuda Diamankan Polisi Ke Polsek Duren Sawit

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Modus Jual Beli Serta Servis Vespa Antik

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:22 WIB

Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya Berhasil Diamankan Satgas Ops Damai Cartenz

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:06 WIB

Polisi Temukan Satu Motor Tanpa Pemilik Saat Olah TKP Di Parkiran Kopi Nako Ciracas

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Pencuri Gasak Motor Pegawai Alfamart, Polsek Makasar Datangi Dan Lakukan Olah TKP

Berita Terbaru