Tim Opsnal Polsek Benda Gerebek Buruh Pengedar Sabu, Temukan Timbangan Dan HP Transaksi

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar, pada Kamis (31/7/2025).

Tersangka berinisial C (42) alias Udin, ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kampung Kojan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita lima paket plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 4,5 gram, sebuah timbangan digital, serta satu unit handphone merek Vivo yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi penggerebekan.

“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Kalideres. Tim langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan terhadap pelaku yang tengah berada di rumahnya,” ujar Sriyono.

Baca Juga :  Polda Jatim Tangkap MF Alias P Terkait Unras Anarkis Di Kediri

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan menggenggam lima paket sabu siap edar di tangan kanannya. Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan diedarkan di sekitar Kalideres.

“Pelaku mengaku bahwa sabu itu hendak ia jual. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pengedar narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolsek.

Barang bukti telah dikirim ke laboratorium Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan hasil uji awal menunjukkan positif mengandung Methamfetamin.

Baca Juga :  Korupsi PNBP Pemanduan Kapal di Batam: Eks Direktur PT Bias Delta Pratama Terseret, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Benda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain atau jaringan yang lebih besar,” tambah Sriyono.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Kejari Karimun dan Bupati Iskandarsyah Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa, Dukung Pemerataan Ekonomi Karimun
Kejati Kepri Ajak Warga Singkep Bersatu Lawan Korupsi, Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Polres Nagan Raya Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Humas Polri
Kepala desa Cemplang dan forum RT/RW musyawarah rencana pembangunan makom syech idris waliputih kata pura Kadu hejo
Dirjen SDA Kementrian PU Akan Melakukan Sejumlah Pekerjaan Irigasi
Polres Aceh Barat Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74
Tidak Benar Dugaan Mark Up Dana BOS SMPN 6 ,kepsek :Sudah Di Periksa inspektorat Dan BPK 2024 Hasil Bagus
Bupati Tarmizi Peringati Hari Santri Nasiol, Jagan Hanya Fokus Pada Agama. Juga Harus Menguasai Teknologi dan Bahasa Asing.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Kejari Karimun dan Bupati Iskandarsyah Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa, Dukung Pemerataan Ekonomi Karimun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Polres Nagan Raya Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Kepala desa Cemplang dan forum RT/RW musyawarah rencana pembangunan makom syech idris waliputih kata pura Kadu hejo

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Dirjen SDA Kementrian PU Akan Melakukan Sejumlah Pekerjaan Irigasi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:57 WIB

Polres Aceh Barat Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74

Berita Terbaru

Business

1 Tahun Prabowo Gibran, Hilirisasi Bukan Sekadar Jargon

Rabu, 22 Okt 2025 - 17:58 WIB

Business

SAPA BALI 2025: Mewujudkan Pariwisata Bali yang Bebas TAR

Rabu, 22 Okt 2025 - 17:29 WIB