Jakarta – Unit Reskrim Polsek Jatinegara bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di media sosial Instagram.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu pagi, 26 Juli 2025, sekitar pukul 06.03 WIB, di sebuah rumah kos yang berlokasi di Gang Nangka, RT 011 RW 013, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam rekaman CCTV yang sempat beredar luas di media sosial, terlihat seorang pria diduga pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor milik korban, Ropi Hidayat, yang terparkir di depan rumah kos.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada hari Minggu, 27 Juli 2025. Laporan tersebut telah diterima secara resmi sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: B / 2764 / VII / 2025 / SPKT / Polres Metro Jakarta Timur / Polda Metro Jaya.
Menyikapi laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Jatinegara langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, memverifikasi rekaman CCTV, dan mengamankan barang bukti yang relevan guna mempercepat proses penyelidikan dan pengungkapan pelaku.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, menyatakan bahwa langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk merespons setiap laporan masyarakat dengan profesional dan humanis.
“Setiap laporan masyarakat adalah bentuk kepercayaan kepada institusi Polri. Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap informasi, terutama yang berkaitan dengan gangguan Kamtibmas. Kasus ini sudah kami tangani secara serius dan kami berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur dalam pengungkapannya,” ungkap Kapolsek.
Ia juga menyampaikan rasa empati kepada korban dan berharap masyarakat semakin proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. Pastikan kendaraan dikunci ganda, dan jika memungkinkan, gunakan kamera pengawas di sekitar lingkungan tempat tinggal. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Polsek Jatinegara juga membuka layanan pengaduan 24 jam dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Polri hadir untuk masyarakat dan terus berupaya memberikan rasa aman di tengah kehidupan warga.
Jurnalis : M.Irsyad Salim