Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | KOTA PROBOLINGGO – Kawanan perampok yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di mako Polres Probolinggo Kota menjelaskan, dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka atas inisial AS ( 49 th ) yang merupakan warga Kec. Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.

“Dalam kejadian ini, total ada 4 orang pelaku. 1 pelaku berhasil kita amankan, sedangkan 3 orang lagi masuk DPO,”kata AKBP Rico kepada para wartawan, Jumat (1/08/25).

Kapolres Probolinggo Kota mengatakan kejadian berawal pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Jam 02.13 WIB, saat korban tidur di teras rumahnya sendirian.

Baca Juga :  Polres Blitar Kota Amankan Begal Payudara, Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur

Tiba-tiba, korban dibangunkan oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal dan salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.

 

“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban,” terang AKBP Rico.

Setelah korban tidak berdaya, 3 (tiga) orang pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor ditaruh di ruang tamu dan 3 (tiga) unit Handphone yang berada di dalam kamar rumah korban.

Baca Juga :  Tega Bunuh Kekasih, Polres Kediri Ringkus Pelaku Kurang Dari 24 Jam

AKBP Rico juga mengungkapkan bahwa tersangka AS ini merupakan salah satu otak dari perampokan ini.

“Tersangka AS juga merupakan otak pelaku dan pembacok korban saat korban melawan,” kata AKBP Rico.

Dari tersangka AS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA-1235 serta beberapak pakaian dan jaket yang dipakai oleh AS pada saat melakukan perampokan.

Atas perbuatannya tersangka AS akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*her )

Berita Terkait

Polsek Pulogadung Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Di Pulomas Barat
AOB, SMSI Dan Brimob Bagikan 2.000 Bendera Merah Putih Untuk Pengendara Jalan
Tim Ibu-Ibu PKK Desa Pantai Hurip Babelan Meriahkan Gerak Jalan Sambut HUT RI Ke- 80
Ngopi Bareng Perangkat Desa, Polsek Grogol Jaga Kamtibmas Jelang PHBN 2025
Kades Muara Bakti Optimis Dalam Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi Menjadi Yang Terbaik
Tanam Mangrove di Kalbar, Kapolri: Jaga Lingkungan untuk Masa Depan Anak-Cucu Kita
Kapolri Tinjau GPM di Kalbar, 310,25 ton beras SPHP telah Polri distribusikan
Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Kembali Membuahkan Hasil, Kasus Jambret Terungkap Tersangka Diamankan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:17 WIB

Polsek Pulogadung Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Di Pulomas Barat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:30 WIB

AOB, SMSI Dan Brimob Bagikan 2.000 Bendera Merah Putih Untuk Pengendara Jalan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:28 WIB

Tim Ibu-Ibu PKK Desa Pantai Hurip Babelan Meriahkan Gerak Jalan Sambut HUT RI Ke- 80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:56 WIB

Ngopi Bareng Perangkat Desa, Polsek Grogol Jaga Kamtibmas Jelang PHBN 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Kades Muara Bakti Optimis Dalam Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi Menjadi Yang Terbaik

Berita Terbaru