Polisi Tangkap Satu Orang Penjual Obat Daftar G Di Cipayung

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polsek Cipayung Polres Metro Jakarta Timur mengadakan Press Conference pada Kamis (31/7/2025) jam 13:25 WIB bertempat di halaman Mako Polsek Cipayung, Jl. Raya Mabes Hankam No.1, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, tentang ungkap kasus peredaran obat ilegal tanpa izin edar.

Press Conference dipimpin oleh Kapolsek Cipayung Kompol Dwi Susanto didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Nurul Wijayanti, Kanit Paminal Iptu Marjono, Kanit Reskrim Iptu Eddy Handoko dan Kanit Provos Ipda Yeni, “Awal kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar jam 08:30 WIB di Jl. TPU Pondok Ranggon RT.007 RW.004, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, banyak warga mendatangi dan menggerebek toko obat ilegal bersama Bhabinkamtibmas Pondok Ranggon Bripka Taufik Hidayat dan Ketua RW.004 Tuin Inang. Tersangka MF diamankan dan dibawa ke Polsek Cipayung.” Ucap Kapolsek Cipayung Kompol Dwi Susanto.

Baca Juga :  Dua Pemuda Di Jakarta Barat Ditangkap Polisi, Raup Ratusan Juta Dari Judi Online

“Tersangka MF telah menjalankan toko obat sekitar 1 (satu) bulan. Barang bukti yang diamankan sebanyak 842 butir obat daftar tipe G berbagai merk dan uang tunai Rp.90.000,- dari hasil penjualan.” Lanjut Kompol Dwi Susanto.

Baca Juga :  Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Satu Begal Saat Beraksi Di Sunter Agung, Satu Celurit Jadi Barang Bukti

“Tersangka MF akan dikenakan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp.1,5 Miliar. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk dapat mengungkap jaringan obat ilegal, dua DPO inisial AD dan DD masih dalam pengejaran petugas.” Tutup Kompol Dwi Susanto.

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang
Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang
Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

Berita Terbaru

Business

1 Tahun Prabowo Gibran, Hilirisasi Bukan Sekadar Jargon

Rabu, 22 Okt 2025 - 17:58 WIB

Business

SAPA BALI 2025: Mewujudkan Pariwisata Bali yang Bebas TAR

Rabu, 22 Okt 2025 - 17:29 WIB