Jakarta – Polsek Cipayung Polres Metro Jakarta Timur mengadakan Press Conference pada Kamis (31/7/2025) jam 13:25 WIB bertempat di halaman Mako Polsek Cipayung, Jl. Raya Mabes Hankam No.1, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, tentang ungkap kasus peredaran obat ilegal tanpa izin edar.
Press Conference dipimpin oleh Kapolsek Cipayung Kompol Dwi Susanto didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Nurul Wijayanti, Kanit Paminal Iptu Marjono, Kanit Reskrim Iptu Eddy Handoko dan Kanit Provos Ipda Yeni, “Awal kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar jam 08:30 WIB di Jl. TPU Pondok Ranggon RT.007 RW.004, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, banyak warga mendatangi dan menggerebek toko obat ilegal bersama Bhabinkamtibmas Pondok Ranggon Bripka Taufik Hidayat dan Ketua RW.004 Tuin Inang. Tersangka MF diamankan dan dibawa ke Polsek Cipayung.” Ucap Kapolsek Cipayung Kompol Dwi Susanto.
“Tersangka MF telah menjalankan toko obat sekitar 1 (satu) bulan. Barang bukti yang diamankan sebanyak 842 butir obat daftar tipe G berbagai merk dan uang tunai Rp.90.000,- dari hasil penjualan.” Lanjut Kompol Dwi Susanto.
“Tersangka MF akan dikenakan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp.1,5 Miliar. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk dapat mengungkap jaringan obat ilegal, dua DPO inisial AD dan DD masih dalam pengejaran petugas.” Tutup Kompol Dwi Susanto.
Jurnalis : M.Irsyad Salim