Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat malam, 4 Juli 2025. Dua orang pria ditangkap dalam operasi tersebut, masing-masing berperan sebagai pengedar, ungkap Kasatresnarkoba AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba dengan sistem tempel di wilayah hukum kami. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Rabu (30/7/2025)

Tim berhasil mengamankan dua tersangka, yakni SP (26) dan OJ (30), yang keduanya berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di kawasan Bandengan Utara, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Polsek Kembangan Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan Pekerja Proyek Kurang Dari 24 Jam

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sunter, Tanjung Priok. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,80 gram, serta dua unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat transaksi.

“Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Ini merupakan metode yang sering digunakan untuk menghindari penangkapan secara langsung,” tambahnya.

Baca Juga :  Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley Hilang, Pelaku Masih Diburu

Dalam interogasi awal, tersangka SP mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh atas perintah dari seseorang berinisial R, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I jenis sabu.

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Dua Pelaku Ditangkap
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang
Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G

Berita Terbaru

Business

Dukungan Krakatau Steel untuk Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:25 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Pademangan Gelar Jumat Curhat, Dengar Aspirasi Warga RW 012

Jumat, 24 Okt 2025 - 15:50 WIB