Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Tentang Pelaku Pencabulan Anak Usia Empat Tahun Yang Viral Di Medsos

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejahatan terhadap anak masih terus terjadi di wilayah Jakarta. Baru-baru ini viral di media sosial Instagram tentang kasus asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 4 (empat) tahun. Menanggapi hal tersebut, Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak tersebut.

Dalam Press Conference yang digelar pada hari Jumat (25/7/2025) di Polres Metro Jakarta Timur lantai 6 jam 11:00 WIB, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan menjelaskan, “Kronologis kejadian pada tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 17:00 WIB yang bertempat di Jl. Swadaya RT.005/RW.001 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Korban inisial AM usia 4 (empat) tahun. Pelaku inisial FZ (52 tahun).” Ucap Dicky.

Baca Juga :  Polsek Kembangan Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan Pekerja Proyek Kurang Dari 24 Jam

“Dalam melancarkan aksinya, tersangka FZ membujuk korban dengan iming-iming akan dibelikan sepatu baru. Korban AM dibawa pelaku FZ ke kontrakannya dan langsung mengunci pintu dari dalam.Pelaku FZ mencium dan menjilat daerah sensitif AM. Ibu AM yang mengetahui dari saksi nenek AM, langsung mendatangi kontrakan FZ dan membawa pulang AM. Mendengar cerita AM, Ibu AM membuat laporan dengan nomor LP/B/2678/VII/2025/PMJ/Res Jaktim pada tanggal 22 Juli 2025 jam 00:45 WIB atas nama Hilwa Fitria Mashri. Pelaku FZ diketahui telah menikah 4 (empat) kali dan sering menonton film porno.” Lanjut AKBP Dicky.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Tersangka Kasus Narkoba

“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) baju warna jingga milik AM, 1 (satu) celana pendek warna biru milik AM, 1 (satu) sweater hijau milik FZ dan hasil visum dari Rumah Sakit. Pelaku FZ akan dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Terang AKBP Dicky.

“Kami (Polres Metro Jakarta Timur) menghimbau peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kriminalitas dan kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.” Tutup AKBP Dicky mengakhiri Press Conference.

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Dua Pelaku Ditangkap
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang
Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G

Berita Terbaru

Business

Dukungan Krakatau Steel untuk Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:25 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Pademangan Gelar Jumat Curhat, Dengar Aspirasi Warga RW 012

Jumat, 24 Okt 2025 - 15:50 WIB