Polsek Tambora Tangkap Pelaku Penipuan Dengan Modus Pembuatan Furnitur, Korban Rugi Ratusan Juta

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat — Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap seorang pria bernama R A (34 tahun) yang diduga melakukan penipuan bermodus jasa pembuatan furnitur, dengan total kerugian korban mencapai Rp171 juta.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa peristiwa penipuan ini bermula saat korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui platform media sosial Facebook, pada awal Oktober 2024.

Korban kemudian menemukan akun yang menawarkan jasa tersebut dan menjalin komunikasi dengan pelaku.

Baca Juga :  Polres Maros Bekuk Pelaku Pengerusakan di Masjid Syuhada 45, Kasus yang Sempat Resahkan Warga

“Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka secara bertahap sebesar Rp54 juta, disusul pembayaran lanjutan karena pelaku terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan,” Ujar Kukuh, Rabu (23/7/2025).

Namun seiring waktu, pelaku terus meminta uang tambahan tanpa menunjukkan progres pekerjaan.

Bahkan lokasi tempat furnitur yang ditunjukkan ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik adik iparnya.

“Korban akhirnya merasa tertipu dan melapor ke Polsek Tambora. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” jelas Kompol Kukuh.

Baca Juga :  Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.

Polsek Tambora mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama terhadap jasa yang tidak memiliki legalitas atau bukti kerja yang jelas.

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Dua Pelaku Ditangkap
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang
Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G

Berita Terbaru

Business

Dukungan Krakatau Steel untuk Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:25 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Pademangan Gelar Jumat Curhat, Dengar Aspirasi Warga RW 012

Jumat, 24 Okt 2025 - 15:50 WIB