Polri Tegas Tindak Anggota Yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena — Komitmen Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum mantan anggotanya sendiri, kembali dibuktikan. Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, eks anggota Polres Yalimo yang terbukti melakukan pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo tahun lalu.

Vonis tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 9 tahun penjara. Terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting, menjelaskan bahwa majelis hakim tidak sepenuhnya terikat pada tuntutan jaksa, melainkan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana. Majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan, dan putusan 8 tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan,” ungkap Dean kepada wartawan di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga :  Diduga Kuat Syafarahman Cs Tak Paham Fungsi Kontrol Sosial Pers dan Terindikasi Menghambat Para Jurnalis Melakukan Kontrol Sosial

Ia juga menambahkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan, yang menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap institusi, apalagi yang membahayakan keamanan negara.

“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius. Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” tegas Brigjen Pol. Faizal.

Menanggapi keluhan pihak kuasa hukum terkait proses penangkapan Aske Mabel oleh personel Satgas Ops Damai Cartenz, pihaknya memastikan bahwa setiap operasi selalu dilaksanakan secara terukur dan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Yayat Darmawi, SE, SH, MH., Selaku Ketua DPD PPKHI Kalbar Dan Ketua YLBHI LMRRI Soroti Pengaduan Syafarahman Kepada Pimred jurnalis-komnas.com

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan pertimbangan taktis dan ancaman di lapangan. Kami terbuka terhadap evaluasi, namun yang pasti, keselamatan petugas dan masyarakat adalah prioritas utama,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Dr. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau kepada seluruh personel Polri di wilayah pegunungan Papua agar tetap memegang teguh loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas.

“Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah. Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan sebaliknya,” ujar Kombes Pol. Yusuf.

Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua dengan menjalin kolaborasi bersama aparat serta aktif melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan senjata api atau aktivitas mencurigakan lainnya.

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polres Malang Berhasil Amankan Bandar Sabu Miliki Kebun Ganja di Tumpang
Polres Maros Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Di wilayah Maros
Anang Shopan Tornado : Langkah Hukum POKTAN UBM Melaporkan Dugaan Tindak Pidana PT.BC Sudah Tepat
Oknum Humas dan Askep PT CUP ” SRY dan RV” Diduga Sebar Informasi Hoaks
Aliansi Melawan Mafia Migas Tunda Aksi Demo
Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Diduga Permainan Kotor, APH Kepolisian Wajib Selidiki Pernyataan Penting Syafarahman
Rokok Ilegal dan Cukai Palsu Marak di Singkawang : Dugaan Jaringan Terorganisir Libatkan Aparat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Polres Malang Berhasil Amankan Bandar Sabu Miliki Kebun Ganja di Tumpang

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:44 WIB

Polres Maros Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Di wilayah Maros

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:04 WIB

Anang Shopan Tornado : Langkah Hukum POKTAN UBM Melaporkan Dugaan Tindak Pidana PT.BC Sudah Tepat

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:38 WIB

Oknum Humas dan Askep PT CUP ” SRY dan RV” Diduga Sebar Informasi Hoaks

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:18 WIB

Polri Tegas Tindak Anggota Yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru