Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Sabu

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada hari Jumat (11/7/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jakarta.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Unit Timsus Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang rencana transaksi narkoba di wilayah Tanjung Priok dan sekitarnya. Setelah dilakukan penyelidikan, observasi, dan teknik undercover buy, tim mendapati tersangka dipinggir Jalan Jelambar dan segera melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta - Medan, Dua Pelaku Ditangkap

Tersangka diketahui bernama DY. Ia merupakan seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Jelambar Jaya, Jelambar Baru, Jakarta Barat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram bruto serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kasatresnarkoba AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Baca Juga :  KKB Kembali Berulah Di Intan Jaya, Seorang Pekerja Jalan Meninggal Dunia Ditembak

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” tegas AKP Habibi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Dua Pelaku Ditangkap
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang
Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G

Berita Terbaru

Business

Dukungan Krakatau Steel untuk Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:25 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Pademangan Gelar Jumat Curhat, Dengar Aspirasi Warga RW 012

Jumat, 24 Okt 2025 - 15:50 WIB