Dua Pelaku Curanmor Kelompok Rumpin Diringkus Polsek Pinang, Sepuluh Motor Disita

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota membongkar sindikat pencurian bermotor (curanmor) asal Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua pelaku diringkus, sementara sang penadah barang hasil curian ini masih dalam pengejaran polisi.

Kedua pelaku kerap menjalankan aksinya sore hari di Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Dalam memuluskan aksinya, mereka beraksi saat pemilik kendaraan tengah berolahraga sore hari.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan kehilangan kendaraan sepeda motor saat terparkir di TKP. Atas laporan itu unit Reskrim dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar melakukan pemetaan di jam rawan kehilangan itu.

“Kemudian kami berhasil mengamankan dua orang di lokasi kejadian pada saat melakukan aksi pencurian tersebut. Dari tangannya didapati dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor,” ungkap Adityo kepada awak media saat konferensi pers, dihadiri Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Antonius dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono. Kamis, (17/7/2025) sore.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Mata Elang Liar Di Kelapa Gading, Tiga Pelaku Ditangkap

Adityo mengatakan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial CB (25), dan RP (26) diamankan jajarannya. Saat di interogasi, kedua pelaku tersebut setelah melancarkan aksinya langsung membawa hasil curian motor itu ke Rumpin.

“Setelah dilakukan pengembangan penangkapan. kami berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor. Kedua pelaku CB dan RP mengakui aksi pencurian ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juli 2025,” bebernya.

Adit menjelaskan, dalam kurun waktu 5 bulan itu, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dengan sasaran motor yang terparkir di Jogging Track Alam Sutera. Kata Aditya salah seorang pelaku yakni CB merupakan residivis yang baru keluar penjara diakhir Desember 2024.

“Keduanya setelah berhasil mencuri langsung kembali ke kampungnya yakni Rumpin untuk menjual ke seorang penadah berinisial J yang saat ini kita masih kejar. Mereka menjual hasil sepeda motor dari beragam jenis dengan kisaran harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi Ke Non Subsidi

Adityo menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 Tahun. Ia juga mengimbau pemilik kendaraan menambah kunci ganda dan GPS saat memarkir kendaraan. Laporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian terdekat karena Polri untuk masyarakat.

Adapun 2 dari 10 barang bukti sepeda motor langsung diserahkan kepada pemiliknya bernama Andrean dan Haryono warga kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang. Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat mendatangi Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota dengan membawa bukti kepemilikan untuk dicocokkan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat  dilengkapi kendaraannya dengan kunci ganda serta GPS saat terparkir. Segera melapor apabila mengalami tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Dua Pelaku Ditangkap
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang
Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G

Berita Terbaru

Business

Dukungan Krakatau Steel untuk Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:25 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Pademangan Gelar Jumat Curhat, Dengar Aspirasi Warga RW 012

Jumat, 24 Okt 2025 - 15:50 WIB