Jakarta – Polisi terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat tanpa membedakan usia / umur. Hal ini terlihat dalam pengungkapan 2 (dua) kasus kriminalitas dengan korban bayi dan balita.
Dalam Press Conference yang digelar pada hari Rabu (16/7/2025) jam 11:00 WIB di lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur dengan dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, didampingi Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Agung Nugroho, Kapolsek Cakung Kompol Widodo Saputro, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Nurul Wijayanti dan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sriyatmini. “Seperti yang kita ketahui beredar video viral di media sosial tentang penemuan bayi laki-laki pada Senin (14/7/2025) sekitar jam 21:30 WIB didepan rumah warga di Jalan Ujung Karawang RT.06/RW.05, Kelurahan Pulogebang, Jakarta Timur. Korban bayi anonim (tanpa nama) dengan usia kurang lebih 7 (tujuh) hari, yang diletakkan didepan rumah Pak Haji (Moh.Tohir) saat sedang mengaji dan mendengar ada suara tangisan bayi.” Ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengawali Press Conference.
“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku yakni HA (29 tahun) dan MR (20 tahun) di sebuah kos wilayah Cikarang Bekasi pada Selasa (15/7/2025) jam 16:40 WIB. Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang sudah tinggal bersama sejak tahun 2024. HA dan MR juga melakukan hubungan intim sejak bulan Oktober 2024, sehingga HA hamil dan melahirkan di salah satu Rumah Sakit daerah Bekasi pada 7 Juli 2025 lalu. Mereka membuang bayi yang dilahirkan karena keluarga besar tidak mengetahui kalau mereka berhubungan tanpa ikatan pernikahan. Saat ini bayi dalam keadaan selamat di RSUD Duren Sawit.” Jelas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
“Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian pelaku, helm, rekaman CCTV dan secarik kertas yang ditulis pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B Juncto 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 305 dan 307 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.” Kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menutup kasus kriminal terhadap bayi.
“Pada kasus kedua tentang video viral tentang penganiayaan balita berumur 2 (dua) tahun. Korban balita berinisial ARF. Awal mulanya, Ibu ARF yang bekerja di Surabaya sering memantau anaknya melalui Video Call. Ibu ARF merasa curiga dengan luka lebam dibadan ARF sehingga meminta temannya untuk memvideokan serta memviralkan video penganiayaan tersebut. Dimana penganiayaan terjadi sekitar bulan Juni 2025 sampai dengan sekarang (Juli 2025) dengan tempat kejadian di Gang Tabah RT.05/RW.03, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur.” Ujar Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
“Kedua pelaku berinisial HWP (25 tahun) dan FNM (28 tahun). Alasan mereka memukul, mencubit dan menjedotkan ke lantai karena ARF rewel dan sering BAB sembarangan. Pelaku HWP dan FNM dijerat dengan Pasal 76C Junto Pasal 80 Ayat 1 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.” Tutup Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengakhiri Press Conference.
Jurnalis : M.Irsyad Salim



