- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga  abaikan Regulasi Edi pemilik kios di desa batu agung Merbau Mataram Lamsel, Hingga pupuk subsidi terjual ke Lamtim dengan harga diatas HET

 

Purnama news.com Lampung Selatan Jum,at  (11/07/2025 ) Tujuan penyaluran pupuk subsidi adalah untuk menjamin ketersediaan pupuk bagi petani dengan harga terjangkau, meningkatkan produksi pertanian, mendukung ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani.

 

M-Kios, atau lebih tepatnya kios pupuk bersubsidi, berfungsi sebagai titik terakhir dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi, menghubungkan petani dengan pupuk yang disubsidi oleh pemerintah. M-Kios bertugas menjual pupuk subsidi kepada petani sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

 

sanksi bagi kios pupuk  (mkios) yang menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (het) atau menjual pupuk keluar daerah, bisa sangat berat. sanksi ini bisa berupa denda, pencabutan izin usaha, bahkan hukuman pidana penjara. selain itu, kios juga wajib mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan.

 

Sanksi Pidana

Jika terbukti melanggar aturan, kios dapat dijerat dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

Sanksi Administrasi

Pupuk Indonesia akan mengambil tindakan tegas dengan mewajibkan kios mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan dan mencabut izin usaha kios jika terbukti melanggar berulang kali.

Pencabutan Izin Usaha:

Pupuk Indonesia tidak akan ragu memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama jika pelanggaran terjadi berulang kali.

 

Dugaan penjualan pupuk bersubsidi diluar daerah dan dijual di atas HET ,oleh ketua kelompok tani tri maju desa batu agung ramai di perbincangkan dilansir dari media online atensinews, ponimin  warga desa ngestikarya membenarkan dan mengakui beli pupuk dari  Suratno ketua kelompok tri maju sejumlah 6 karung isi 50 kg  dengan harga Rp 900.000  di bulan Juni artinya perkarung 50 kg harganya Rp 150.000, jauh di atas HET ,( Harga Eceran Tertinggi ) yang mana harga het nya Rp 112.500 perkarung jenis UREA , sementara NPK  harga Het nya Rp 115.000

 

Baca Juga :  Pemdes Ragung Salurkan Beras kepada 637 PKM, BPD Kawal Ketat Jalannya Penyaluran

Suratno ketua kelompok tani tri maju desa batu agung mengakui cuma 2 kwintal yang di jual ke Ponimin dengan dalih Ponimin memiliki kebun di desa itu

 

Sementara Ed selaku pemilik kios yang

Diduga abaikan regulasi Ed pemilik kios di desa batu agung Merbau Mataram Lamsel, Hingga pupuk subsidi terjual ke Lamtim dengan harga diatas HET

Purnama news.com Lampung Selatan Jum,at (11/07/2025 ) Tujuan penyaluran pupuk subsidi adalah untuk menjamin ketersediaan pupuk bagi petani dengan harga terjangkau, meningkatkan produksi pertanian, mendukung ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani.

M-Kios, atau lebih tepatnya kios pupuk bersubsidi, berfungsi sebagai titik terakhir dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi, menghubungkan petani dengan pupuk yang disubsidi oleh pemerintah. M-Kios bertugas menjual pupuk subsidi kepada petani sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

sanksi bagi kios pupuk (mkios) yang menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (het) atau menjual pupuk keluar daerah, bisa sangat berat. sanksi ini bisa berupa denda, pencabutan izin usaha, bahkan hukuman pidana penjara. selain itu, kios juga wajib mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan.

Sanksi Pidana
Jika terbukti melanggar aturan, kios dapat dijerat dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sanksi Administrasi
Pupuk Indonesia akan mengambil tindakan tegas dengan mewajibkan kios mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan dan mencabut izin usaha kios jika terbukti melanggar berulang kali.
Pencabutan Izin Usaha:
Pupuk Indonesia tidak akan ragu memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama jika pelanggaran terjadi berulang kali.

Dugaan penjualan pupuk bersubsidi diluar daerah dan dijual di atas HET ,oleh ketua kelompok tani tri maju desa batu agung ramai di perbincangkan dilansir dari media online atensinews, ponimin warga desa ngestikarya membenarkan dan mengakui beli pupuk dari Suratno ketua kelompok tri maju sejumlah 6 karung isi 50 kg dengan harga Rp 900.000 di bulan Juni artinya perkarung 50 kg harganya Rp 150.000, jauh di atas HET ,( Harga Eceran Tertinggi ) yang mana harga het nya Rp 112.500 perkarung jenis UREA , sementara NPK harga Het nya Rp 115.000

Baca Juga :  Kapolres Kediri Kota Laksanakan Silaturahmi ke Ponpes Wali Barokah, Perkuat Sinergitas dengan Tokoh Agama

Suratno ketua kelompok tani tri maju desa batu agung mengakui cuma 2 kwintal yang di jual ke Ponimin dengan dalih Ponimin memiliki kebun di desa itu

Sementara Ed selaku pemilik kios yang menyalurkan pupuk ke petani dan Poktan desa batu agung saat dikonfirmasi via Whatsapp hanya menjawab salam saja, dan saat ditelfon juga tidak memberikan jawaban yang sesuai, bahkan tidak mau menjelaskan, kalau mau jelas ketemu aja habis Jumat-an kerumah ujar Ed, saat awak media datang kerumah Ed ,tidak ada di rumah dan terkesan menghindar untuk di konfirmasi.

Beredar kabar di masyarakat dugaan penjualan pupuk subsidi keluar daerah ,dan harga diatas HET sudah Sampai ke Aparat Penegak Hukum ,Polsek Merbau Mataram dan Ed sudah menghadap ke Kapolsek Merbau Mataram

Saat dikonfirmasi dan tanggapan terakait pupuk tersebut, via WhatsApp Kapolsek Merbau Mataram
Ipda Frans Simon Simamora, S.Tr.K, M.H

Ijin selamat siang Pak Kapolsek ,saya Kaperwil( Kepala Perwakilan Wilayah) media online Purnama news.com Provinsi Lampung
Ijin konfirmasi
1.apakah Bapak mengetahui di wilayah hukum Bapak, ada salah satu kelompok tani di desa batu agung ,yang di bawah naungan kios Edi diduga telah melanggar Regulasi dan hukum pidana, karena menjual pupuk bersubsidi keluar daerah dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi, dan itu sudah diakui Poktan(Kelompok tani) yang jual dan pembeli warga ngestikarya kecamatan waywaykarya kabupaten lamtim,

Dan informasi yang kami dapat bahwa Edi sudah menghadap Bapak.

Mohon tanggapan dan jawabnya ? agar pemberitaan kami berimbang ,hingga pemberitaan terbit Kapolsek blum menjawab konfirmasi dan memberi tanggapan

Sementara di berbagai kesempatan Pidato Mentri pertanian jelas dan tegas salah-satunya, terjadi di Lumajang Jawa timur salah satu kios menaikan harga dan langsung dicabut ijin serta di perintahkan Kapolres Lumajang agar Reskrim lakukan penyelidikan lebih dalam , dan Vidio tersebut viral di berbagai media sosial baik tik tok ,youtube , installgram
(Tim)

Berita Terkait

Ansar Ambil Alih 13 Pelabuhan Rakyat, Ada Apa di Balik SK 760/2025 ?
Diduga proyek siluman pembangunan kantor kelurahan Rajabasa jaya papan informasi tidak ada terpasang di tempat yang semestinya
Diduga lembaga pemasyarakatan narkoba way Hui bebas alat komunikasi 
Polres Maros Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Penyerangan Pondok Pesantren
Kemenko Polkam Kawal Ketat Program Prioritas Presiden di Sulsel: SPPG, CKG, dan Kopdes Disorot
Semangat Nasionalisme, Ditreskrimsus Polda Kepri Bagikan 700 Bendera dan Bansos
Kapolri Sigit: Polri Salurkan 310,25 Ton Beras SPHP, Tinjau GPM di Kalbar
AG Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Keluarga: “Nama Mirip Bukan Bukti, Ini Aneh!”
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Ansar Ambil Alih 13 Pelabuhan Rakyat, Ada Apa di Balik SK 760/2025 ?

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:37 WIB

Diduga proyek siluman pembangunan kantor kelurahan Rajabasa jaya papan informasi tidak ada terpasang di tempat yang semestinya

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:32 WIB

Diduga lembaga pemasyarakatan narkoba way Hui bebas alat komunikasi 

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Polres Maros Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Penyerangan Pondok Pesantren

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Kemenko Polkam Kawal Ketat Program Prioritas Presiden di Sulsel: SPPG, CKG, dan Kopdes Disorot

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Apel Cipta Kondisi Malam Hari

Minggu, 10 Agu 2025 - 10:22 WIB