Yayat Darmawi, SE, SH, MH., Selaku Ketua DPD PPKHI Kalbar Dan Ketua YLBHI LMRRI Soroti Pengaduan Syafarahman Kepada Pimred jurnalis-komnas.com

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Pontianak, Kalimantan Barat. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Kuasa Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Kalimantan Barat, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Masyarakat Reformasi Rakyat Indonesia (YLBHI-LMRRI) Kalbar, Yayat Darmawi, SE, SH, MH menyatakan keprihatinannya sekaligus memberikan tanggapan tegas atas pengaduan yang dilakukan oleh pihak Syafarahman Cs. terhadap Edy Rahman selaku Pimred media online jurnalis-komnas.com pada Polda Kalbar.

Pengaduan Syafarahman Cs. ini terkait pemberitaan yang dimuat oleh media online jurnalis-komnas.com yang menyoroti adanya dugaan kejanggalan dan ketidaktransparanan dalam proses upaya damai antara pihak yang terlibat dalam kasus intimidasi terhadap dua wartawan media Detik Kalbar, yakni Supriadi dan Radiansyah. Kasus ini sendiri bermula dari aksi intimidasi yang dilakukan oleh sembilan orang warga di wilayah Sungai Ayak, kecamatan Belitang Hilir, kabupaten Sekadau, Kalbar, terhadap kedua jurnalis tersebut saat mereka menjalankan tugas jurnalistik.

Polemik mencuat ke permukaan setelah beredarnya rekaman video pada Rabu, 9 Juli 2025, yang menunjukkan Syafarahman dan tim kuasa hukumnya membuat pengaduan ke Polda Kalbar. Laporan tersebut mengindikasikan keberatan atas pemberitaan Edy Rahman yang dianggap sebagai hoaks dan menyudutkan upaya damai yang mereka lakukan.

Namun, menurut Yayat Darmawi, pelaporan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai delik aduan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Apa yang disampaikan oleh Syafarahman melalui kuasa hukumnya itu lebih kepada pemberitahuan atau klarifikasi kepada pihak kepolisian, bukan laporan hukum formal yang memenuhi unsur pidana,” ujar Yayat.

Baca Juga :  “Bangunan Mini, Anggaran Raksasa: Pos Penjagaan Rp299 Juta di Gurindam 12 Jadi Sorotan”

Lebih lanjut, Yayat menyoroti kapasitas Syafarahman dalam proses mediasi atau upaya damai yang dimaksud.

“Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah, dalam kapasitas apa Syafarahman mewakili korban dalam proses damai itu?, dia bukan Pimpinan Redaksi Detik Kalbar, dan seharusnya tidak memiliki legal standing untuk berbicara atau bertindak atas nama institusi media Detik Kalbar tersebut,” tegas Yayat.

Yayat menambahkan bahwa bila proses damai hendak ditempuh, seharusnya dilakukan secara resmi oleh pihak yang memiliki kewenangan penuh, dalam hal ini pimpinan redaksi Detik Kalbar dengan pendampingan dari lembaga media atau organisasi wartawan yang sah.

“Kalau memang ada niat baik untuk berdamai, seharusnya dilengkapi dengan dokumen otentik berupa surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak, serta disaksikan oleh pihak netral seperti Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, atau Aparat Penegak Hukum. Tidak cukup hanya dengan pernyataan lisan atau video tanpa dasar hukum yang jelas,” jelas Yayat.

Menurutnya, tindakan Syafarahman Cs. justru berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

“Tindakan sepihak yang dilakukan Syafarahman justru membuka ruang pelanggaran etika, karena telah mencederai prinsip transparansi dan independensi dalam penyelesaian konflik yang melibatkan para Jurnalis,” tambahnya.

Yayat juga menyatakan siap memberikan pembelaan terhadap pemberitaan yang dibuat oleh Edy Rahman di media jurnalis-komnas.com. Ia menilai bahwa kritik terhadap proses damai yang dilakukan oleh Syafarahman Cs. Yang dilakukan oleh Edy Rahman sangat wajar dan sangat beralasan.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor Antar Pulau, 43 Kendaraan Diamankan

“Dalam iklim demokrasi yang sehat, Pers harus diberi ruang untuk melakukan Kontrol Sosial dan menyampaikan kritik yang membangun, apalagi jika menyangkut kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kritik yang dilontarkan Edy Rahman bukan merupakan bentuk pencemaran nama baik atau penyebaran informasi bohong, melainkan bentuk keberpihakan pada penegakan hukum, transparansi dan keadilan.

“Kalau proses damai yang mereka gembar-gemborkan itu benar dan sah, kenapa tidak dibuka ke publik?, kenapa tidak ada dokumen resmi yang bisa diverifikasi?, Ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” imbuh Yayat.

Menutup pernyataannya, Yayat menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Edy Rahman jika diperlukan.

“Kami dari PPKHI dan YLBHI LMRRI siap mendampingi Saudara Edy Rahman secara hukum apabila situasi ini berlanjut dan memerlukan langkah-langkah perlindungan hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kalangan Pers dan masyarakat sipil di Kalimantan Barat yang mendesak agar Aparat Kepolisian bersikap objektif dan profesional dalam menangani laporan-laporan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan perlindungan terhadap Jurnalis. Ke depan, diharapkan ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyelesaian konflik yang melibatkan insan pers, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak yang ingin memberikan hak jawab atau klarifikasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan.

Sumber : ZC.ID // A.Sukri,TIMRED

Berita Terkait

Warga Rorotan Gempar Dengan Penemuan Mayat Anak Perempuan, Begini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Utara
Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley Hilang, Pelaku Masih Diburu
Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi
Kejati Kepri Dorong Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan di Kota Tanjungpinang
Instruksi Wakil Panglima TNI, Babinsa Kodim 0602/Serang Bantu Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih
Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Warunggunung dan Kapolsek Sobang
Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung Amankan Dua Pelaku Curanmor
Raden Gempita Gelar Reses di OKI, Serap Aspirasi Warga dan Berikan Bantuan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Warga Rorotan Gempar Dengan Penemuan Mayat Anak Perempuan, Begini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Utara

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley Hilang, Pelaku Masih Diburu

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Kejati Kepri Dorong Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan di Kota Tanjungpinang

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:01 WIB

Instruksi Wakil Panglima TNI, Babinsa Kodim 0602/Serang Bantu Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru