Jakarta – Polsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur menggelar Press Conference tentang pengungkapan kasus pembunuhan dengan korban meninggal dunia pada hari Jumat (10/7/2025) jam 09:40 WIB bertempat di Lobby Mako Polsek Ciracas.
Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto,SH.MH yang memimpin Press Conference dengan didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Nurul Wijayanti dan Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Maryono, “Awal kronologi pada Rabu (9/7/2025) jam 16:00 WIB di Jl.H. Jenih RT.012/RW.001, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pelaku AN (24 tahun) mendapat jatah kerja menjadi tukang parkir di Alfamart dan sekitar jam 17:40 WIB, korban FF (37 tahun) datang ke Alfamart dan nongkrong. Pada jam 20:00 WIB, korban FF meminta jatah jam parkir kepada pelaku AN. AN memberikan waktu dari jam 21:30 WIB sampai jam 22:00 WIB untuk mengatur parkir di Alfamart. Kemudian korban FF kembali meminta waktu parkir dari jam 21:00 WIB sampai jam 22:00 WIB karena ada peraturan baru, tidak boleh parkir sampai malam hari di Alfamart.” Ucap Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto.
“Pelaku AN menelepon Danu yang memegang uang kas parkiran dan menanyakan apakah benar ada peraturan baru dan dijawab Danu tidak ada. Kemudian Danu menelepon korban FF dan menegur FF. Korban FF tidak terima dan berteriak ke pelaku AN, “Lo ngadu ya” dan pelaku AN menjadi, “Iya”. Korban FF langsung memukul pelaku AN dan terjadi baku hantam, serta dilerai oleh Egi (teman AN). AN langsung pulang jalan kaki menuju rumah, namun korban FF mengikuti pelaku AN dengan membawa batu bata ditangan kanannya.” Jelas Kompol Rohmad Supriyanto.
“Pelaku AN langsung lari ke arah tukang Kebab dan mengambil pisau tanpa izin diatas gerobak. Lalu pelaku AN menghampiri korban FF dan korban FF langsung menendang pelaku AN sehingga pelaku AN terjatuh. Pelaku AN bangun dan langsung menusukan pisau ke korban FF sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai perut dan kepala korban FF. Setelah kejadian berdarah tersebut, AN sempat mengembalikan pisau diatas gerobak Kebab. Pelaku AN diamankan warga sekitar. Sementara korban FF dengan usus terburai meminta pertolongan ke pedagang Chicken Wing untuk dibawakan ke RS. Harapan Bunda. Namun naas, sampai di RS, nyawa korban FF tidak bisa diselamatkan.” Lanjut Kompol Rohmad Supriyanto.
“Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain 1 (satu) pisau yang digunakan pelaku, 1 (satu) celana warna biru dan 1 (satu) baju warna hitam. Pelaku AN dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Tutup Kompol Rohmad Supriyanto.
Jurnalis : M.Irsyad Salim




