KAI Divre III Palembang Himbau Masyarakat Tidak Melempari Kereta Api, Tindakan Ini Membahayakan Penumpang dan Melanggar Hukum

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 10 Juli 2025  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel kereta api, untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap rangkaian kereta api yang sedang melintas ataupun vandalisme lainnya. Tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan penumpang, awak kereta, dan dapat menimbulkan kerusakan pada sarana kereta api.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api bukanlah tindakan main-main, melainkan perbuatan yang bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga :  Seru dan Aman, Ini Dia Inspirasi Desain Kolam Renang Apung Keluarga

Aida mengatakan jika lemparan batu tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka, pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal dua puluh tahun. Bahkan, jika sampai menyebabkan korban meninggal, sanksi pidananya penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.

PT KAI Divre III Palembang terus melakukan sosialisasi dan edukasi dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah rawan pelemparan serta tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api.

Larangan melakukan aktivitas di jalur kereta api tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Baca Juga :  Metode Terbaik Untuk Tumbuhkan Followers Sosmed: Organik + Beli

“Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang maupun komoditi barang, seperti batubara, BBM, semen dan pulp, secara teknis kereta api tidak bisa berhenti mendadak, apabila ada gangguan perjalanan seperti pelemparan, pengganjalan maupun tindakan vandalisme lain nya bisa membahayakan ratusan bahkan ribuan nyawa dan juga pasokan barang yang diangkut menggunakan kereta api juga akan terganggu. Mari kita jaga bersama kereta api sehingga perjalanan kereta api selamat sampai tujuan,” tutup Aida.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Membangun Masa Depan dari Rel: KAI Percepat Modernisasi dan Digitalisasi Infrastruktur Perkeretaapian Nasional
Menteri LHK Apresiasi Langkah Mitigasi Karhutla oleh PTPN Group
Peduli Keselamatan, KAI Daop 8 dan Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang
31.814 Perjalanan Kereta Api Berhasil Dioperasikan di Wilayah Daop 2 Bandung pada Semester I 2025
KAI Daop 1 Jakarta: Bamper Lokomotif Berwarna Merah Demi Keselamatan dan Standar Operasional
KAI Daop 1 Jakarta Hadirkan Promo “Merdeka” Diskon 20% Tiket Kereta Api Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Atasi Sampah Sungai dengan Sistem Penghalau Terapung yang Efisien
Tingkatkan Ketelitian Proyek Anda dengan Fabrikasi Logam Presisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Membangun Masa Depan dari Rel: KAI Percepat Modernisasi dan Digitalisasi Infrastruktur Perkeretaapian Nasional

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Menteri LHK Apresiasi Langkah Mitigasi Karhutla oleh PTPN Group

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Peduli Keselamatan, KAI Daop 8 dan Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:06 WIB

31.814 Perjalanan Kereta Api Berhasil Dioperasikan di Wilayah Daop 2 Bandung pada Semester I 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:28 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Bamper Lokomotif Berwarna Merah Demi Keselamatan dan Standar Operasional

Berita Terbaru