Diduga Kuat Syafarahman Cs Tak Paham Fungsi Kontrol Sosial Pers dan Terindikasi Menghambat Para Jurnalis Melakukan Kontrol Sosial

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Sintang, Kalimantan Barat.Terkait dengan beredarnya Video dan Surat Pengaduan dari Syafarahman Cs terhadap Edy Rahman selaku Pimred jurnalis-komnas.com pada Rabu, 9/7/2025, Edy Rahman memberikan tanggapannya sebagai Hak Jawab atau Hak Sanggah. (Kamis, 10/7/2025)

Selaku Pimred jurnalis-komnas.com Edy Rahman menilai Syafarahman Cs terkesan dan diduga kuat tidak memahami fungsi “Kontrol Sosial Pers” dan juga terkesan menghalangi tugas para Jurnalis.

“Melihat dan menganalisa prilaku dari Syafarahman Cs yang mengadukan saya dengan dugaan pencemaran nama baik, saya menilai Syafarahman Cs diduga kuat tidak memahami fungsi “Kontrol Sosial Pers” yang dilakukan oleh para Jurnalis dan juga terkesan menghalangi tugas para Jurnalis,” nilai Edy Rahman.

“Fungsi Sosial Kontrol Pers adalah peran pers dalam mengawasi, mengkritik, mengoreksi, dan memberikan saran terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan kepentingan umum, ” jelas Edy Rahman.

Edy Rahman juga menyampaikan mengenai tindakan menghalangi para Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dapat di kenakan sanksi pidana.

“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga :  Dandim 0602/Serang Hadiri Hari Jadi Kabupaten Serang Yang Ke-499

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” sampai Edy.

Edy Rahman juga mengulas kembali Perjuangan Syafarahman terkait adanya dugaan penganiayaan dan intimidasi dua Jurnalis di Sungai Ayak, kecamatan Belitang Hilir, kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

“Dengan beredarnya informasi bahwa ada penganiayaan dan intimidasi dua Jurnalis di Sungai Ayak, banyak media online memviralkan termasuk Syafarahman juga ikut memberitakan kasus itu, Syafarahman dengan lantang meneriakan pembelaan kepada dua Jurnalis itu, saat itu saya salut kepada Syafarahman,” ulas Edy Rahman.

“Namun aneh, berjalannya waktu, Syafarahman lalu memberitakan bahwa pihak-pihak yang terlibat pada kasus penganiayaan dan intimidasi dua Jurnalis itu telah melakukan perdamaian dan mengatakan kita tidak bisa lagi mencampuri lebih dalam apa lagi menambah keruh suasana dengan bumbu-bumbu fitnah, apa maksud dari kata-kata Syafarahman itu?, kok bisa Syafarahman mengatakan itu?, apa sebabnya dia jadi berbalik arah?.

Baca Juga :  Pembayaran PBB Warga Kelurahan Mattirodeceng Lau Sempat Memanas, Andi Mustari Menilai : Itu Ulah Ketua RW 03 Balombong

“Selaku Jurnalis saya mencurigai ada “Permainan Kotor” yang terjadi, apalagi penyataan perdamaian yang dikatakan oleh Syafarahman itu tidak dibuktikan dengan adanya “Surat Pernyataan Perdamaian” yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat serta tidak ada dokumentasi peristiwa perdamaian itu, ini jelas tidak intelek, tidak ada legalitas dan kekuatan hukum,” ungkap Edy Rahman.

Edy juga mengatakan bahwa kasus penganiayaan dan intimidasi kepada dua Jurnalis di Sungai Ayak tersebut masuk katagori delik biasa, proses hukum semestinya harus tetap berjalan.

“Sepengetahuan saya, kasus penganiayaan dan intimidasi yang terjadi pada dua Jurnalis di Sungai Ayak itu masuk delik biasa bukan delik aduan, jadi proses hukum semestinya tetap berjalan walaupun telah terjadi perdamaian, yang bertujuan untuk menjaga dan menjamin ketertiban umum,” kata Edy Rahman.

“Syafarahman mengadukan saya dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya?, kenyataannya berita yang saya terbitkan itu merupakan kritikan dan kontrol sosial yang disebabkan adanya berita perdamaian tak jelas, yang diterbitkan oleh Syafarahman,” ujar Edy Rahman.

“Syafarahman bisa mengadu ke Kepolisian, Saya juga bisa melakukan pengaduan seperti yang dilakukan Syafarahman Cs, itu,” tegas Edy Rahman selaku Pimred jurnalis-komnas.com.

A.Sukri, Tim/ red

Berita Terkait

Menuju Layanan Modern, Polres Bintan Terapkan Sistem Astina dan Tanda Tangan Elektronik Polri
Sampai Ke Meja Siswa, Babinsa Koramil 0602-12/Ciomas Kodim 0602/Serang Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran
Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto, Membuka Off-Road Championship Banten, Meriahkan HUT Ke-80 TNI
Kodim Serang Gelar Sosialisasi Korps Kadet RI di SMKN 2 Kota Serang
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Edi Junaedi Terpilih Pimpin Forwal Lebak Periode 2025–2030
“Galang Batang, Kek dan Sekitanya Digerogoti Mafia Pasir, Publik Soroti Sikap Diam Kapolres dan Bupati”
Musda II Forwal Momentum Regenerasi Jurnalis Lebak di Usia ke-12, Tiga Calon Berebut Kursi Ketua Baru
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Menuju Layanan Modern, Polres Bintan Terapkan Sistem Astina dan Tanda Tangan Elektronik Polri

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Sampai Ke Meja Siswa, Babinsa Koramil 0602-12/Ciomas Kodim 0602/Serang Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto, Membuka Off-Road Championship Banten, Meriahkan HUT Ke-80 TNI

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:35 WIB

Kodim Serang Gelar Sosialisasi Korps Kadet RI di SMKN 2 Kota Serang

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

Berita Terbaru