Diduga Kuat Syafarahman Cs Tak Paham Fungsi Kontrol Sosial Pers dan Terindikasi Menghambat Para Jurnalis Melakukan Kontrol Sosial

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Sintang, Kalimantan Barat.Terkait dengan beredarnya Video dan Surat Pengaduan dari Syafarahman Cs terhadap Edy Rahman selaku Pimred jurnalis-komnas.com pada Rabu, 9/7/2025, Edy Rahman memberikan tanggapannya sebagai Hak Jawab atau Hak Sanggah. (Kamis, 10/7/2025)

Selaku Pimred jurnalis-komnas.com Edy Rahman menilai Syafarahman Cs terkesan dan diduga kuat tidak memahami fungsi “Kontrol Sosial Pers” dan juga terkesan menghalangi tugas para Jurnalis.

“Melihat dan menganalisa prilaku dari Syafarahman Cs yang mengadukan saya dengan dugaan pencemaran nama baik, saya menilai Syafarahman Cs diduga kuat tidak memahami fungsi “Kontrol Sosial Pers” yang dilakukan oleh para Jurnalis dan juga terkesan menghalangi tugas para Jurnalis,” nilai Edy Rahman.

“Fungsi Sosial Kontrol Pers adalah peran pers dalam mengawasi, mengkritik, mengoreksi, dan memberikan saran terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan kepentingan umum, ” jelas Edy Rahman.

Edy Rahman juga menyampaikan mengenai tindakan menghalangi para Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dapat di kenakan sanksi pidana.

“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga :  Yayat Darmawi, SE, SH, MH., Selaku Ketua DPD PPKHI Kalbar Dan Ketua YLBHI LMRRI Soroti Pengaduan Syafarahman Kepada Pimred jurnalis-komnas.com

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” sampai Edy.

Edy Rahman juga mengulas kembali Perjuangan Syafarahman terkait adanya dugaan penganiayaan dan intimidasi dua Jurnalis di Sungai Ayak, kecamatan Belitang Hilir, kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

“Dengan beredarnya informasi bahwa ada penganiayaan dan intimidasi dua Jurnalis di Sungai Ayak, banyak media online memviralkan termasuk Syafarahman juga ikut memberitakan kasus itu, Syafarahman dengan lantang meneriakan pembelaan kepada dua Jurnalis itu, saat itu saya salut kepada Syafarahman,” ulas Edy Rahman.

“Namun aneh, berjalannya waktu, Syafarahman lalu memberitakan bahwa pihak-pihak yang terlibat pada kasus penganiayaan dan intimidasi dua Jurnalis itu telah melakukan perdamaian dan mengatakan kita tidak bisa lagi mencampuri lebih dalam apa lagi menambah keruh suasana dengan bumbu-bumbu fitnah, apa maksud dari kata-kata Syafarahman itu?, kok bisa Syafarahman mengatakan itu?, apa sebabnya dia jadi berbalik arah?.

Baca Juga :  Pekerjaan Ruang Kelas Semi Permanen SDN 184 Inpres Tanete Di duga di Kerjaka Tidak Sesuai RAB, Polisi diminta Periksa Pengembang

“Selaku Jurnalis saya mencurigai ada “Permainan Kotor” yang terjadi, apalagi penyataan perdamaian yang dikatakan oleh Syafarahman itu tidak dibuktikan dengan adanya “Surat Pernyataan Perdamaian” yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat serta tidak ada dokumentasi peristiwa perdamaian itu, ini jelas tidak intelek, tidak ada legalitas dan kekuatan hukum,” ungkap Edy Rahman.

Edy juga mengatakan bahwa kasus penganiayaan dan intimidasi kepada dua Jurnalis di Sungai Ayak tersebut masuk katagori delik biasa, proses hukum semestinya harus tetap berjalan.

“Sepengetahuan saya, kasus penganiayaan dan intimidasi yang terjadi pada dua Jurnalis di Sungai Ayak itu masuk delik biasa bukan delik aduan, jadi proses hukum semestinya tetap berjalan walaupun telah terjadi perdamaian, yang bertujuan untuk menjaga dan menjamin ketertiban umum,” kata Edy Rahman.

“Syafarahman mengadukan saya dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya?, kenyataannya berita yang saya terbitkan itu merupakan kritikan dan kontrol sosial yang disebabkan adanya berita perdamaian tak jelas, yang diterbitkan oleh Syafarahman,” ujar Edy Rahman.

“Syafarahman bisa mengadu ke Kepolisian, Saya juga bisa melakukan pengaduan seperti yang dilakukan Syafarahman Cs, itu,” tegas Edy Rahman selaku Pimred jurnalis-komnas.com.

A.Sukri, Tim/ red

Berita Terkait

Polres Malang Berhasil Amankan Bandar Sabu Miliki Kebun Ganja di Tumpang
Polres Maros Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Di wilayah Maros
Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polres Maros Diresmikan Kapolri Melalui Zoom
RPM dan PKN Geruduk Kantor PLN UP3 Banten Selatan
Deklarasi Banten Bersinar Dan Sekaligus Sosialisasi Perangi Narkoba
Rumah Baru, Harapan Baru : Kisah Haru Sofiatun Dan Bantuan Tulus Koramil 0602-06/Kramatwatu
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pemeliharaan Merujuk Pada Indikasi Dana BOS di SMPN 2 Kayuagung
Anang Shopan Tornado : Langkah Hukum POKTAN UBM Melaporkan Dugaan Tindak Pidana PT.BC Sudah Tepat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Polres Malang Berhasil Amankan Bandar Sabu Miliki Kebun Ganja di Tumpang

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:44 WIB

Polres Maros Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Di wilayah Maros

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polres Maros Diresmikan Kapolri Melalui Zoom

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:49 WIB

RPM dan PKN Geruduk Kantor PLN UP3 Banten Selatan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Deklarasi Banten Bersinar Dan Sekaligus Sosialisasi Perangi Narkoba

Berita Terbaru