KAI Daop 1 Jakarta Kecam Aksi Vandalisme Pelemparan ke Kereta Api

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sangat mengecam tindakan pelemparan pada KA Sancaka yang viral di media sosial. Dua penumpang telah menjadi korban akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum yang melempar batu ke arah kereta api.

Dalam unggahan akun Instagram @widya.anggraini.awaw, salahsatu korban menceritakan detik-detik kejadian yang menimpanya pada Sabtu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, korban tengah menikmati perjalanan KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya sambil membaca buku. Namun secara tiba-tiba, kaca samping kereta pecah akibat lemparan batu dan serpihan kaca mengenai wajah korban.

Usai kejadian, korban atas nama Widya Anggraeni segera mendapatkan pertolongan pertama dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Triharsi Solo untuk penanganan awal. Selanjutnya, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Surabaya untuk menjalani perawatan lanjutan secara rawat jalan.

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan:

“Kami sangat prihatin atas insiden ini. Tindakan pelemparan terhadap kereta api bukan hanya merugikan operator, tetapi yang paling utama dapat mencederai dan meninggalkan trauma mendalam bagi para pelanggan setia kami. Kami berharap pelaku segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Ixfan.

Baca Juga :  Chatbot AI Barantum: Bukan Hanya Balas Cepat, Tapi Juga Paham Kebutuhan

Menurut data KAI Daop 1 Jakarta per hari ini, Selasa (8 Juli 2025), selama semester I Tahun 2025 (periode Januari–Juni), telah terjadi 20 kali gangguan keamanan dan ketertiban khusus pelemparan terhadap kereta api di wilayah operasional Daop 1 Jakarta. 19 pelaku terungkap dan diserahkan kepada pihak Kepolisian, 1 kejadian belum terungkap. Rincian kejadian pelemparan sebagai berikut:

Januari: 5 kejadian

Februari: 3 kejadian

Maret: 3 kejadian

April: 4 kejadian

Mei: 3 kejadian

Juni: 2 kejadian

PT KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Sanksinya tertuang ada Pasal 197, yang menyebutkan bahwa :

(1) Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Baca Juga :  Bukan Siapa-Siapa, Tapi Dipercaya: Cara Yohannes Hengky 25 Tahun Jadi Kontraktor Sukses Tanpa Orang Dalam

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Lebih lanjut, KAI juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dan aktif melaporkan jika melihat perbuatan mencurigakan di sekitar jalur rel.

“KAI terus berupaya meningkatkan keamanan perjalanan kereta api, namun partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Ixfan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Membangun Masa Depan dari Rel: KAI Percepat Modernisasi dan Digitalisasi Infrastruktur Perkeretaapian Nasional
Menteri LHK Apresiasi Langkah Mitigasi Karhutla oleh PTPN Group
Peduli Keselamatan, KAI Daop 8 dan Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang
31.814 Perjalanan Kereta Api Berhasil Dioperasikan di Wilayah Daop 2 Bandung pada Semester I 2025
KAI Daop 1 Jakarta: Bamper Lokomotif Berwarna Merah Demi Keselamatan dan Standar Operasional
KAI Daop 1 Jakarta Hadirkan Promo “Merdeka” Diskon 20% Tiket Kereta Api Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Atasi Sampah Sungai dengan Sistem Penghalau Terapung yang Efisien
Tingkatkan Ketelitian Proyek Anda dengan Fabrikasi Logam Presisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Membangun Masa Depan dari Rel: KAI Percepat Modernisasi dan Digitalisasi Infrastruktur Perkeretaapian Nasional

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Menteri LHK Apresiasi Langkah Mitigasi Karhutla oleh PTPN Group

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Peduli Keselamatan, KAI Daop 8 dan Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:06 WIB

31.814 Perjalanan Kereta Api Berhasil Dioperasikan di Wilayah Daop 2 Bandung pada Semester I 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:28 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Bamper Lokomotif Berwarna Merah Demi Keselamatan dan Standar Operasional

Berita Terbaru