Purnamanews.com – Kalimantan Barat. Terjadi lagi tindakan kriminalisasi yang di lakukan oleh oknum yang mengatas namakan masyarakat setempat, terhadap rekan wartawan dari media Detik Kalbar Satu Suara, Kejadian ini terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, ketika dua wartawan dari Media Detik Kalbar dan Kalbar Satu Suara, berinisial R dan S, diduga mengalami intimidasi saat meliput kegiatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Sungai Ayak, kecamatan Belitang Hilir.
Tidak hanya mengalami tekanan psikologis, kedua wartawan tersebut sempat diamankan oleh oknum warga setempat, termasuk kendaraan yang mereka gunakan. Puncaknya, mereka “dipaksa” menandatangani sebuah surat pernyataan dengan empat poin utama, antara lain:
– Tidak boleh ada pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir.
– Wartawan dilarang masuk ke wilayah Kecamatan Belitang Hilir.
– Wartawan dilarang melakukan pemerasan atau pungli terhadap masyarakat.
– Jika ada pemberitaan negatif ke depan, media Detik Kalbar bertanggung jawab.
Dalam hal tersebut diatas sangat memperihatinkan karena mungkin ketidak tahuan warga dan masyarakat setempat bahwasannya wartawan adalah berprofesi sebagai kontrol sosial, di masyarakat , mengawasi, mengkontrol para pelaku yang berkaitan dengan publik atau masyarakat umum, baik pemerintahan, atau aparatur negara lainnya, dan mengekspos segala kejadian yang terjadi di masyarakat umum dengan cara meliput, dan hasil nya dituangkan dalam pemberitaan di suatu wadah yaitu media, itulah peran wartawan dan itu semua di lindungi oleh negara dan UU, yaitu UU Pers Tahun 1999 No.40.
Dalam Kejadian tersebut di atas Redaksi media on Line purnamannews.com mengecam keras atas kejadian yang terjadi yang di alami oleh rekan wartawan yang telah di ancam dan di intimidasi oleh beberapa oknum yang mengaku masyarakat setempat, ditambah lagi peliputan tersebut menyangkut mengenai diduga adanya kegiatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Sungai Ayak, kecamatan Belitang Hilir.
Harus di pahami oleh khalayak bahwasan tindakan yang di lakukan di atas seperti Intimidasi, pengancaman, dan pemaksaan, dalam konteks hukum pidana, dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Beberapa pasal yang relevan termasuk Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan, meskipun telah dihapus namun masih relevan dalam konteks delik aduan), Pasal 368 KUHP (pemerasan dengan kekerasan), Pasal 336 KUHP (pengancaman dengan kekerasan di muka umum), dan Pasal 448 UU 1/2023 (yang mengatur tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Tindak pidana intimidasi, pengancaman, dan pemaksaan, jika dilaporkan sebagai delik aduan, dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda hingga Rp750.000.000, bergantung pada jenis dan beratnya tindak pidana.
Dan dalam hal propesi wartawan/jurnalis tugas dan profesinya sebagai kontrol sosial, itu dilindungi oleh negara dan UU Pers tahun 1999, dan apabila dalam menjalan kan tugasnya wartawan tersebut di halang – halangin maka yang menghalangi kegiatan peliputan dalam tugas profesinya akan di kenakan pasal 18 ayat 1 UU Pers tahun 1999 di pidana paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 2 miliyar.
Maka dari itu team redaksi Purnamannews.com berharap agar hal ini jangan sampai merugikan semua pihak, dan menjadi unsur kriminalitas menuju tindak pidana, yang akan merugikan oknum yang melakukan tindakan dan perbuatan yang akan menjadi perbuatan kriminalitas yang mungkin belum paham akan hal itu terhadap dua rekan wartawan yang jelas datang ke lokasi atas perintah dari pimpinanya untuk melakukan investigasi dan liputan sesuai profesi dan job desnya kedaerah yang di mana di duga melakukan pertambangan Ilegal (PETI).
Demikian pernyataan tegas dari kami redaksi media on Line www.purnamanews.com atas kejadian yang menimpa saudara, rekan seprofesi kami yang telah di ancam, di paksa dan di intimidasi dalam menjalan kan tugas dan profesi dan meminta kejadian ini jangan sampai terulang kembali,
A.Sukri/Red