Polsek Kramatjati Tindaklanjuti Laporan Penipuan Online Akun Game Mobile Legends

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 14.47 WIB, Unit Fungsi Polsek Kramatjati yang dipimpin oleh Ipda Noor Andrianto, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Balekambang, Aiptu Lili, menerima pengaduan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan penipuan online dengan modus jual beli akun game Mobile Legends.

Pengaduan dilaporkan oleh Fadli Muhammad yang mengalami kerugian setelah mencoba menjual akun game miliknya seharga satu juta rupiah. Korban awalnya bergabung dalam grup Telegram dan berkomunikasi dengan dua pihak, yaitu pembeli dan seorang perantara atau mid man yang mengatasnamakan “Duniarekber” di Instagram dengan tanda centang biru.

Setelah korban memberikan akun kepada pembeli sesuai kesepakatan, pihak mid man meminta korban untuk mentransfer uang sebesar 50 persen dari harga jual sebagai jaminan melalui rekening Seabank atas nama Fery Salim.

Baca Juga :  Dua Pemuda Di Jakarta Barat Ditangkap Polisi, Raup Ratusan Juta Dari Judi Online

Korban pun mengikuti instruksi tersebut dan melakukan transfer sebesar Rp 1.000.000 dan kemudian Rp 500.000. Namun, setelah transaksi itu, korban diblokir oleh pembeli dan mid man diduga bekerja sama sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kramatjati melalui layanan 110.

Pada pukul 16.15 WIB, personel Polsek Kramatjati melakukan pengecekan langsung di lokasi kejadian di Jalan Dermaga No. 34, RT 06/RW 03, Kelurahan Balekambang. Petugas mendokumentasikan lokasi dan mengumpulkan keterangan dari korban serta saksi yang ada.

Baca Juga :  Cekcok Berujung Maut, Suami Di Kebon Jeruk Tega Bunuh Istri Sendiri

Situasi di lokasi terpantau kondusif dan petugas terus melakukan pendalaman atas laporan tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kramatjati, melalui Ipda Noor Andrianto, menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama dengan rekening bersama (rekber) yang belum terverifikasi, dan selalu memastikan kejelasan identitas lawan transaksi untuk mencegah terjadinya penipuan.

Masyarakat yang mengalami hal serupa diimbau segera melapor ke unit kepolisian terdekat atau menggunakan layanan pengaduan Polisi 110 agar mendapat penanganan cepat dan tepat.

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang
Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang
Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal Di Tangerang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Polsek Sawah Besar Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi, Tiga Pelaku Merupakan Residivis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kapolres Dan Wakapolres Tinjau Kesiapan SPPG Polri Di Pegangsaan Dua

Selasa, 21 Okt 2025 - 15:27 WIB