Penjualan Rokok Ilegal Marak Di Jakarta Utara, Negara Kehilangan Pendapatan Pajak Dan Sangat Dirugikan

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Penjualan rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara kian marak dan berlangsung secara terbuka di sejumlah titik. Aktivitas ini terpantau terjadi pada Kamis (3/7/2025) sore hari dibeberapa kawasan yang menjadi pusat keramaian.

Pantauan di lapangan menunjukkan, peredaran rokok tanpa cukai resmi itu ditemukan di kawasan Jl. Warakas, Tanjung Priok, Jl. Cipucang, Koja, serta di sekitar Marunda, tepatnya di dekat kawasan industri PT. KBN (Persero) menuju arah Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara. Penjualan umumnya dilakukan mulai sekitar pukul 17.30 WIB, memanfaatkan momen masyarakat pulang kerja.

Salah satu warga sekaligus pembeli, Ahmad, mengaku mengetahui bahwa rokok yang dijual tersebut tidak memiliki pita cukai resmi. Namun, harga yang jauh lebih murah membuat rokok ilegal tetap diminati sebagian masyarakat.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz Pukul Mundur KKB Usai KKB Bakar Bangunan Puskesmas Di Kiwirok Yang Sudah Tidak Beroperasi

“Ada banyak macam rasa, harganya juga murah. Contohnya kayak rokok mirip Sampoerna Mild, mereknya ‘E ESS Mild Grape Anjaiy’, isi 16 batang cuma Rp 13 ribu,” kata Ahmad saat ditemui di kawasan Cilincing.

Saat ditanya soal asal muasal rokok-rokok ilegal tersebut, salah satu penjual mengaku hanya sebagai pedagang kecil yang mendapat pasokan dari pihak lain.

“Ada yang suplay, Pak. Saya cuma dagang aja, cari rezeki sedikit-sedikit,” ujar penjual yang enggan disebutkan namanya.

Penjualan rokok ilegal seperti ini berpotensi merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan pajak dan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara. Selain itu, produk ilegal juga tidak terjamin dari sisi kesehatan karena tidak melewati pengawasan standar produksi yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Di Koja, Dua Rekannya Masih Buron

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jakarta Utara dan Aparat Kepolisian hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan peredaran rokok ilegal tersebut. Namun, masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal demi menjaga ketertiban serta kesehatan bersama.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Aparat Kepolisian terus berupaya melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal diberbagai daerah lain. Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat melapor ke pihak berwenang.

 

 

*red

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang
Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari
Polisi Amankan Dua Penjual Tramadol Dan Hexymer Siap Edar Di Kota Tangerang
Polsek Jatiuwung Kembali Ungkap Kasus Curanmor Roda Dua
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru