Demi Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar Antara Stasiun Porong – Stasiun Bangil

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta api di Viaduk Gempol, petak jalan antara Staiun Porong – Stasiun Bangil. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI Daop 8 Surabaya dalam memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta menjaga area agar tetap steril dari penggunaan yang tidak sah.

Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di Ruang Milik Jalur (Rumija) atau area yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat dan bangunan permanen maupun semi permanen. Keberadaan bangunan liar di sekitar jalur KA sangat berisiko terhadap keselamatan operasional, serta berpotensi menghambat perawatan jalur. Selain mengganggu operasional, keberadaan bangunan liar juga berisiko menimbulkan kecelakaan atau hambatan teknis.

Baca Juga :  MIND ID Dorong Keterbukaan Informasi untuk Kepercayaan Publik

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Kami sebelumnya telah memberikan peringatan dan kesempatan bagi para penghuni untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilakukan tindakan tegas.

Lebih lanjut diungkapkan Luqman bahwa kegiatan ini telah melalui proses pendataan, sosialisasi, dan pemberian surat peringatan kepada para penghuni sesuai ketentuan yang berlaku. “KAI Daop Surabaya berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan keandalan operasi kereta api. Penertiban ini dilakukan secara terukur, persuasif, dan didasarkan pada aturan hukum. Aset negara harus dijaga bersama agar berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Momentum Bullish Emas Belum Berakhir, Ada Potensi Pullback Jangka Pendek

KAI Daop 8 Surabaya juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar, aman, dan kondusif. Sebagian besar penghuni telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum jadwal penertiban.

Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan ataupun melakukan aktivitas di wilayah yang merupakan ruang milik jalan kereta api (Rumija) dan aset resmi perusahaan. “Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keselamatan serta mendukung kelancaran operasional pejalanan kereta api”, tutup Luqman Arif.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

LRT RUN BREAK THE RUSH, Cara Seru LRT Jabodebek Ajak Warga Bergerak dan Rayakan Hidup Sehat
Menginspirasi Transformasi Kewirausahaan, Prof. Pantri Heriyati Resmi Jadi Guru Besar BINUS UNIVERSITY Bidang Ilmu Entrepreneurship
Layani Lebih dari 15 Juta Pelanggan, KAI Daop 1 Jakarta Terus Jadi Pilihan Utama Transportasi Publik
Financial Glow Up: Saatnya Uangmu Ikut Naik Level
Biaya Tak Terduga Saat Pindahan Rumah yang Mungkin Terlupa
KAI Divre III Palembang Ingatkan Pelanggan Terkait Larangan Merokok di Stasiun dan di Dalam Kereta Api
BRI Manajemen Investasi Luncurkan “Brilian Way”, Perkuat Budaya Kinerja Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan
PTPP Dukung Ketahanan Air Nasional Lewat Proyek Sistem Pengaliran Air Baku Karian–Serpong Paket 2 Senilai Rp822,3 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:54 WIB

LRT RUN BREAK THE RUSH, Cara Seru LRT Jabodebek Ajak Warga Bergerak dan Rayakan Hidup Sehat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:00 WIB

Menginspirasi Transformasi Kewirausahaan, Prof. Pantri Heriyati Resmi Jadi Guru Besar BINUS UNIVERSITY Bidang Ilmu Entrepreneurship

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Layani Lebih dari 15 Juta Pelanggan, KAI Daop 1 Jakarta Terus Jadi Pilihan Utama Transportasi Publik

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Biaya Tak Terduga Saat Pindahan Rumah yang Mungkin Terlupa

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:13 WIB

KAI Divre III Palembang Ingatkan Pelanggan Terkait Larangan Merokok di Stasiun dan di Dalam Kereta Api

Berita Terbaru