Polres Tangerang Selatan Ungkap 8 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Perempuan, 10 Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan menggelar Konferensi Pers pengungkapan delapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi sepanjang periode April hingga Juni 2025. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Konferensi pers disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. bersama dengan Forkopimda Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan menyampaikan bahwa keberhasilan (pengungkapan kasus) ini merupakan wujud sinergitas antara Polres Tangsel bersama Forkopimda dalam hal ini Wali Kota Tangerang Selatan, Bu Kajari Tangerang Selatan, Dandim 0506 Kota Tangerang dan dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA).

“Ada delapan laporan polisi, dengan 10 orang tersangka yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur serta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).

Kapolres memaparkan, delapan kasus tersebut terbagi dalam lima kelompok (cluster), Kelompok Pertama kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pemerkosaan dengan modus perkenalan melalui media sosial terhadap seorang perempuan buruh konveksi. Kasus ini melibatkan 1 tersangka.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Tiga Pelaku Bajilo Viral Di Medsos

Kelompok Kedua, kekerasan seksual di lingkungan masyarakat yang dilakukan oleh seorang pengajar Hadroh terhadap empat anak muridnya. Terdapat 1 tersangka dalam kasus ini.

Kelompok Ketiga, tiga kasus kekerasan seksual oleh tenaga pendidik di sekolah terhadap anak-anak didik, dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang.

Kelompok Keempat, dua kasus kekerasan seksual dengan modus perkenalan melalui media sosial, menargetkan anak di bawah umur.

Dan kelompok kelima, kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan penjaga warung, dengan modus memberikan minuman beralkohol. Dalam kasus ini ada 3 tersangka.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya bersama Forkopimda dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak.

“Kami tidak akan mentolerir sedikit pun terhadap para pelaku kekerasan seksual. Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang berpihak kepada korban dan perlindungan terhadap masyarakat,” tegas AKBP Victor.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, yang hadir dalam konferensi pers tersebut turut memberikan apresiasi terhadap pengungkapan ini. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Forkopimda dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

“Pengungkapan ini menandakan bahwa Forkopimda sangat serius dalam mengantisipasi dan menangani kekerasan terhadap anak dan perempuan. saya berharap pencegahan lebih kita kedepankan, kita juga telah sosialisasi ke perangkat kewilayahan sampai dengan tingkat RT mengantisipasi tindak pidana seperti ini.” ujar Benyamin.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Tersangka Kasus Narkoba

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, menambahkan bahwa pihaknya berencana menuntut pidana tambahan untuk para pelaku sebagai bentuk efek jera.

“kedepannya kami berencana selain pidana pokok, kami akan tuntut pidana tambahan yaitu pengungkapan identitas terdakwa/terpidana dan putusan hakim sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera agar para pelaku berfikir sebelum melakukan tindakannya,” tegasnya.

Dilanjutkan penyampaian Asisten Deputi Kementrian PPA, Ciput Eka Purwianti, S.Si., M.A. menegaskan komitmennya dalam proses pendampingan terhadap korban dan bersinergi dengan aparatur penegak hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur.

Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut antara lain, Kolonel Inf. Ary Sutrisno, S.I.P (Dandim 0506 Tangerang), Kompol Muhibbur R.A., S.H., M.H., CPHR., CBA. (Wakapolres Tangsel), AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K. (Kasat Reskrim), AKP Agil Sahril, S.H. (Kasi Humas) dan Tri Purwanto (Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan).

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang
Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari
Polisi Amankan Dua Penjual Tramadol Dan Hexymer Siap Edar Di Kota Tangerang
Polsek Jatiuwung Kembali Ungkap Kasus Curanmor Roda Dua
Polsek Benda Ungkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Di Kota Tangerang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari

Berita Terbaru

Business

Financial Glow Up: Saatnya Uangmu Ikut Naik Level

Senin, 20 Okt 2025 - 21:41 WIB

Business

Biaya Tak Terduga Saat Pindahan Rumah yang Mungkin Terlupa

Senin, 20 Okt 2025 - 21:24 WIB