Purnamanews.com,Maros-Pekerjaan pembangunan sertu dan talud di Desa Samangki Kecamatan Simbang Kabupaten Maros Sulawesi Selatan Resmi Dilaporkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.Selasa (1/7/2025).
Adapun yang melaporkan Pekerjaan Jalan Desa tersebut.yaitu, Sapar Pengurus DPC Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK RI) Kabupaten Maros
Sapar kepada awak media mengungkapkan, Bahwa dirinya menduga kuat jika pekerjaan jalan pembangunan Desa samangki dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan RAB yang ada.
“Kalau kita lihat dari pekerjaan itu, kelihatannya dikerjakan asal jadi, sehingga timbul kecurigaan ada permainan didalamnya,” Ucap Sapar.
Sapar mengakui pekerjaan pembangunan sertu dan talud di Desa Samangki dikerjakan dengan Total Anggaran Rp Rp 66.255.490.00 (enam puluh enam juta dua ratus lima puluh lima empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)
“Kami berharap pelaporan yang kami layangkan ke Kejari Maros, bisa secepatnya di terima dan diproses sebagai mana mestinya.”Ujar Sapar
Sapar juga secara tegas mendesak Kejari Maros untuk segera melakukan proses penyelidikan terkait pekerjaa pembangunan sertu dan talud di desa samangki kecamatan Simbang
“Saya minta pihak kejari Maros segera melakukan proses penyelidikan terkait pekerjaan Desa samangki yang saya laporkan, sebelum timbul kerugian negara,”Tegas Sapar.
Sementara itu Kepala Desa Samangki di konfirmasi dan diminta tanggapannya kepda media melalui pesan WhatsAppnya, perihal laporan LSM APAK RI hingga berita ini dinaikkan dirinya belum memberikan tanggapan kepada media.
Bersambung.