Agus Mafia BBM Solar Dan Pertalite Kebal Hukum Sempat Buron Kini Buka Kembali, Kirerja Polisi di Pertanyakan ?? Kapolres Deliserdang Tutup Mata

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang – Agus diduga DPO atas kepemilikan gudang BBM ilegal yang pernah meledak kini mulai beroperasi kembali di lokasi yang sama.

Menjamurnya Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Deli Serdang membuat masyarakat semakin resah.

Sudah banyak contoh selain pencemaran lingkungan Gudang BBM ilegal juga terkadang dapat mengakibatkan terjadinya ledakan hingga menimbulkan kebakaran seperti yang pernah terjadi di Gudang Milik Agus di Desa Sidodadi Batangkuis Deli Serdang.

Informasi yang di dapat dari masyarakat mengatakan bahwa kegiatan gudang BBM ilegal Agus ini berlangsung pada malam sampai subuh.

“Sudah cukup lama bang beroperasi diduga gudang ilegal penampung pengolahan BBM tersebut, Namun herannya mereka tidak ada rasa takut dengan tindakan tegas dari APH, ditambah lagi bermainnya secara terang terangan, sudah pernah ada yang datang seperti pihak kecamatan,Namun tidak ada tindakan tegas dari pihak kecamatan,malah sampai saat ini gudang ilegal itu masih tetap beroperasi”ucap salah satu warga sekitar.

Baca Juga :  Lapas Bukan Zona Aman, Pengakuan Napi Bongkar Bobroknya Pengawasan Telepon Seluler dan Sabu Bebas Masuk, LSM Soroti Kegagalan

Sebagaimana diketahui, Untuk Mafia Minyak BBM drilling ilegal BBisai Dikenakan( UU) Undang – Undang Migas.

Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah.

Dapat dikatakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil ).

Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,

Baca Juga :  Marzuki Bantah Keras Isu Utusan Presiden ke Natuna: Media Dinilai Menggiring Opini

Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

Penyimpanan sebagimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan dipidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Niaga Sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah.

Untuk itu diminta pada pihak Kapolda sumut untuk segera bertindak tegas,grebek gudang yang diduga ilegal , tangkap pemilik, Agus diduga kebal hukum ,sehingga tak tersentuh hukum Sampai saat ini.

Jurnalis : Darma

Berita Terkait

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Polres Bintan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Teguhkan Iman dan Kepedulian Sosial Personel Polri
Asisten Pemulihan Aset Resmi Dilantik, Kejati Kepri Kirim Sinyal Tegas
Kewaspadaan Petugas Berbuah Hasil, Lapas Kelas IIA Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika
Lapas Bukan Zona Aman, Pengakuan Napi Bongkar Bobroknya Pengawasan Telepon Seluler dan Sabu Bebas Masuk, LSM Soroti Kegagalan
Di Bawah Pimpinan KPLP Andre Silalahi, Lapas Batam Perkuat Komitmen Bersih Narkoba
Ditresnarkoba Polda Kepri Gaspol dari Sagulung Hingga Tanjung Uma, Jaringan Narkoba Diputus
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:02 WIB

Polres Bintan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Teguhkan Iman dan Kepedulian Sosial Personel Polri

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:02 WIB

Asisten Pemulihan Aset Resmi Dilantik, Kejati Kepri Kirim Sinyal Tegas

Senin, 19 Januari 2026 - 17:30 WIB

Kewaspadaan Petugas Berbuah Hasil, Lapas Kelas IIA Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Berita Terbaru