Tambang Galian ‘C’ di Desa Sungaiayak III, Sekadau Dengan Menggunakan Alat Berat, Diduga Kuat tidak Memiliki Izin Resmi

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Sekadau, KALBAR | 28 Juni 2025. Aktivitas pertambangan galian ‘C’ yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Kali ini, kegiatan tersebut terpantau berlangsung di wilayah Desa Sungaiayak III, Kecamatan Belitang Hilir. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan dari warga sekitar, aktivitas pertambangan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

 

Salah seorang warga Desa Sungaiayak III yang meminta agar identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Ia menyebut aktivitas itu semakin marak dan sudah cukup lama beroperasi, ditandai dengan kehadiran sejumlah unit alat berat seperti excavator dan dump truck yang bekerja tanpa henti di area lahan terbuka di desa tersebut.

Lebih lanjut, warga juga menyebutkan nama yang biasa digunakan untuk merujuk kepada pengelola tambang tersebut, yaitu seorang pria yang dikenal luas dengan panggilan “Pak ASU”. Sosok ini dikabarkan merupakan pemilik modal sekaligus pengendali utama operasional tambang galian ‘C’ tersebut. Ia disebut memiliki pengaruh kuat di kawasan itu dan jarang tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Sebagai informasi, galian ‘C’ mengacu pada kegiatan pertambangan bahan galian non-logam seperti pasir, batu kali, kerikil, dan tanah urug. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, kegiatan pertambangan jenis ini wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Baca Juga :  Satreskrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Narkoba Dan Sita 1,5 Gram Sabu

Namun berdasarkan informasi dari warga dan hasil pemantauan awak Media dilapangan, tidak terlihat adanya papan nama proyek atau dokumen legal lain yang menunjukkan status perizinan tambang tersebut.

“Kalau mereka punya izin, biasanya kan ada papan informasi di lokasi. Ini tidak ada. Yang ada cuma alat berat yang bekerja dari pagi sampai sore,” imbuh warga, sambil meminta kepada Media agar identitasnya dirahasiakan.

Diapun menambahkan, “Dugaan pertambangan ilegal ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.”

Warga tersebut melanjutkan, “Masyarakat khawatir aktivitas ini menjadikan kerusakan Lingkungan besar-besaran dan dampaknya sangat buruk bagi alam serta warga sekitar,” pungkasnya.

Reaksi Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sekadau maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat terkait keberadaan tambang ilegal tersebut. Upaya konfirmasi oleh awak media kepada Camat Belitang Hilir dan Kepala Desa Sungaiyak III pun belum membuahkan hasil, sementara nomor kontak yang dihubungi belum memberikan tanggapan.

Baca Juga :  Polsek Karawaci Tangkap Dua Pelaku Curanmor Saat Patroli Malam

Aktivitas pertambangan ilegal seperti ini bukanlah hal baru di wilayah pedalaman Kalimantan Barat. Berulang kali lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan dan aktivis menyuarakan keprihatinan atas lemahnya pengawasan dan tindakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal yang seringkali beroperasi secara terang-terangan.

Menanggapi laporan tersebut, seorang Aktivis Lingkungan Kalimantan Barat juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.

Menurutnya, “Kita tidak boleh membiarkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum terus terjadi. Penambangan ilegal bukan hanya melanggar regulasi, tapi juga menghancurkan masa depan desa-desa kita,” tegasnya.

Warga berharap ada langkah cepat dan transparan dari pihak berwenang untuk menyelidiki kebenaran dugaan tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Mereka juga mendesak agar pengelola tambang yang disebut-sebut bernama Pak ASU segera dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Media dan Masyarakat akan terus memantau perkembangan situasi ini dan akan memperbarui berita sesuai dengan temuan dan tanggapan resmi dari pihak terkait.

Jika ada Pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan ini dan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, Media dengan senang hati akan merespon dan menindaklanjuti.

Editor : A. Sukri // TIMRED [*]

Berita Terkait

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Kodim 0602/Serang Siapkan TMMD 127, Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Desa
Edarkan Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin, Warga Sepatan Ditangkap Polisi
Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas 30 Gram di Ulu Belu
Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Remaja Hilang, Ini Ciri-cirinya
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:21 WIB

Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:11 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:12 WIB

Kodim 0602/Serang Siapkan TMMD 127, Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Desa

Berita Terbaru