Sekelompok Orang Diduga Mempersekusi Wartawan di Sungai Ayak Belitang Hilir: Syamsuardi Minta Kepolisian Melakukan Penegakan Hukum Segera

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Sekadau l, KalBar. Dalam era di mana informasi menjadi sangat krusial bagi masyarakat, peran wartawan dalam menyampaikan berita dan fakta merupakan hal yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Namun, tindakan persekusi terhadap wartawan yang terjadi di Sungai Ayak Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menunjukkan sebuah ironi dalam upaya kebebasan pers. Dua oknum wartawan, R dari media online Detik Kalbar dan S dari Satu Suara, mengalami penahanan oleh sekelompok orang saat mereka melakukan kegiatan jurnalistik. Insiden ini bukan hanya pelanggaran terhadap kebebasan pers tetapi juga membutuhkan respon tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polri Polda Kalbar. Ungkap Syamsuardi Sekertaris Umum BPP LSM PISIDA di Sintang

Menurutnya persekusi yang dialami oleh kedua wartawan tersebut dan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan, menandakan adanya tekanan yang tidak semestinya terhadap kerja jurnalistik. Tindakan ini jelas melawan hukum dan mencederai prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia, yang menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kegiatan jurnalistik seharusnya dilaksanakan tanpa adanya intimidasi, karena wartawan berfungsi sebagai pengawas sosial yang mendukung transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Intensitas Curah Hujan Tinggi,Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Pantau Debit Air Sungai Ciujung di Jembatan II Rangkasbitung

Kejadian ini menunjukkan adanya tantangan serius terhadap aktivitas jurnalistik di Indonesia, terlebih lagi di daerah-daerah yang mungkin belum sepenuhnya menghargai hak kebebasan pers. Pentingnya peran wartawan dalam mendokumentasikan dan melaporkan fakta-fakta untuk masyarakat seharusnya diimbangi dengan perlindungan hukum yang kuat. Oleh karena itu, LSM PISIDA berharap agar Polri melalui Polda Kalbar dan Polres Sekadau segera menangkap pelaku persekusi adalah langkah yang sangat diperlukan. Penegakan hukum yang adil akan menjadi sinyal bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa ditolerir dan akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Persekusi terhadap wartawan harus segera direspons oleh kepolisian demi keadilan dan memberikan rasa aman bagi semua wartawan dalam melaksanakan tugas mereka. terang Syamsuardi yang juga anggota Forum Wartawan & LSM Kalbar Indoneaia. Jika tindakan persekusi ini tidak diatasi dengan tegas, akan menciptakan budaya ketakutan yang pada gilirannya dapat menghambat kebebasan pers dan menurunkan kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, sudah saatnya aparat penegak hukum menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi wartawan dan menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Baca Juga :  Asisten Pemulihan Aset Resmi Dilantik, Kejati Kepri Kirim Sinyal Tegas

Di samping itu, dirinya juga menekankan mengenai hak-hak wartawan yang seharusnya mendapat jaminan dari negara bahwa mereka dapat bekerja tanpa adanya ancaman atau intimidasi. penanganan kasus ini harus segera dilakukan, untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kebebasan pers yang semestinya mendapat perlindungan hukum.

Insiden persekusi yang dialami wartawan di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir mengingatkan kita akan pentingnya keamanan dan kebebasan bagi mereka yang berkontribusi dalam menyampaikan informasi kepada publik. Keputusan Polri Polda Kalbar melalui Polres Sekadau untuk menindak tegas pelaku persekusi ini tidak hanya akan menghadirkan keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat posisi wartawan dalam melaksanakan tugas mulia mereka. Penegakan hukum harus menjadi prioritas untuk melindungi kebebasan pers demi terciptanya masyarakat yang berpengetahuan dan demokratis, Tutupnya.

A.Sukri/Red

Berita Terkait

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Kodim 0602/Serang Siapkan TMMD 127, Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Desa
Edarkan Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin, Warga Sepatan Ditangkap Polisi
Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas 30 Gram di Ulu Belu
Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Remaja Hilang, Ini Ciri-cirinya
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:21 WIB

Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:11 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:12 WIB

Kodim 0602/Serang Siapkan TMMD 127, Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Desa

Berita Terbaru