Purnamanews.com – Sekadau, Kalimantan Barat. Beredar informasi adanya “SURAT PERNYATAAN” yang memuat larangan para Wartawan untuk memasuki wilayah kecamatan Belitang Hilir, Sekadau, Kalimantan Barat.
Surat Pernyataan tersebut telah beredar di banyak grup WhatsApp yang menimbulkan banyak pertanyaan dari kalangan yang berprofesi sebagai Wartawan.
Perlu di pahami Wartawan atau di kenal dengan Insan Pers adalah profesi sebagai “Kontrol Sosial” untuk publik, dan di lindungi oleh UU juga di bawah naungan kelembagaan yaitu lembaga Dewan Pers yang di sahkan oleh Negara dan di lindungi oleh UU yaitu UU Pers No.40 Tahun 1999,jadi sudah kewajiban yang berprofesi sebagai wartawan untuk melakukan peliputan investigasi dan meminta klarifikasi kepada khalayak yang menyangkut urusan publik.
Sehingga dengan adanya surat edaran tersebut diatas kami dari media on Line www.purnamanews.com mengecam keras adanya surat edaran tersebut karena telah melanggar ketentuan berdasarkan kan UU Pers : Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1). Pelaku yang menghalangi bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Dan kami berharap dan meminta kepada Polsek Belitang Hilir, Polres Sekadau, Polda Kalimantan Barat untuk menyelidiki seberapa banyak adanya kegiatan Ilegal,Siapa pelakunya,dan oknum APH yang membekingi kegiatan Ilegal ini, sehingga berani melarang Wartawan untuk masuk ke wilayah kecamatan Belitang Hilir.
Media selalu siap melayani Hak Jawab Berdasarkan UU Pers Pasal 1 angka 11 UU Nomor 40 Tahun 1999, dari semua pihak yang terkait dan keberetan pada pemberitaan ini.
A.Sukri/Red