Lapor Mas Bupati Lampung Selatan: Leonal salah seorang calon siswa SD kelas satu di kabupaten Lampung Selatan gagal masuk SD, sekolah diduga melakukan pelanggaran Hak Anak atas pendidikan.

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Lampung Selatan purnamanews.com Malang nasib Leonal, ditolak beberapa sekolah SD negeri di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung di Kabupaten Lampung Selatan. Sekolah diduga melakukan pelanggaran Hak Anak atas pendidikan.

 

Penolakan seorang calon siswa SD Leonal Farhan Juliansyah untuk masuk sekolah negeri di Lampung Selatan menjadi perhatian wakil kordinator nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak Indonesia (WAKORNAS TRCPPA) Muhammad Gufron.

Laporan beberapa calon siswa di kabupaten Lampung Selatan terpaksa tidak bisa masuk sekolah negeri, menurut informasi yang didapat oleh Kak Gufron karena batasan jumlah siswa yang diatur dalam dapodik. Beberapa Kepala Sekolah di Lampung Selatan yang sempat dimintai keterangan mengatakan kepada Kak Gufron bahwa pihak sekolah terpaksa menolak siswa kelas satu yang mendaftar karena aturan pembatasan siswa di rombel kelas.

Atas peristiwa ini, Jika tidak ada alasan yang jelas dan dapat dibenarkan, dapat dianggap sebagai pelanggaran hak anak . Hak anak untuk mendapatkan pendidikan dijamin oleh Undang-Undang, dan penolakan masuk sekolah tanpa alasan yang sah melanggar hak Anak tersebut tegas Gufron.

Baca Juga :  BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

 

Hak Anak atas Pendidikan diatur dalam

Undang-Undang Dasar 1945, pasal 31 ayat 1, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ini termasuk anak-anak usia sekolah dasar.

Karena itu, menolak anak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas, seperti karena kondisi fisik, sosial, atau ekonomi, merupakan bentuk pelanggaran hak anak.

 

Pelanggaran hak anak dalam pendidikan di Indonesia dalam hal ini melakukan pembiaran berimplikasi secara hukum bagi siapa saja yang melanggarnya, yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak , Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:

Pasal 76C:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pasal 76E:

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu.

Pasal 80 ayat (1):

Barang siapa melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.

Baca Juga :  Abdullah Dilantik Jadi Kepala Bapenda Kepri, Gubernur: Birokrasi Harus Responsif dan Adaptif Mei 23, 2025

 

Pelanggaran hak anak dalam bidang pendidikan dapat menghambat perkembangan anak, mengganggu cita-cita mereka, dan berdampak negatif pada masa depan bangsa, Ujar Gufron.

 

Wakornas TRCPPA INDONESIA menghimbau kepada para orang tua yang anaknya belum dapat masuk ke sekolah dasar dengan alasan pembatasan tidak perlu khawatir, orangtua dapat mengambil langkah tindakan melaporkan kepada dinas pendidikan didampingi TRCPPA INDONESIA

Jika anak ditolak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas.

Selanjutnya Orang tua atau wali wajib mendampingi anak dalam proses mencari sekolah lain yang lebih ramah anak.

 

Selanjutnya, peristiwa di Lampung Selatan ini harus menjadi perhatian Mas Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan supaya perlu mencari solusi terbaik agar anak tetap bisa mendapatkan haknya untuk bersekolah serta memastikan semua anak khususnya di kabupaten Lampung Selatan mendapatkan hak pendidikan yang layak. Tutup Gufron.(team)

Berita Terkait

Pemerhati Sosial Desak BKSDA Bertindak Terkait Konflik Masyarakat dan Hewan Liar di Aceh Timur
Satlantas Polres Bone Zikir Dan Doa Bersama Untuk keselamatan dan Keamanan Dalam Berlalu Lintas
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi: Selamat Hari Bhayangkara Ke-79, Polri Semakin Dekat dengan Rakyat
Doli Boniara Masih Jabat Kepala BP2D Kepri, Tangani Langsung Isu Nelayan Ditahan Malaysia
Abdullah Resmi Nahkodai Bapenda Kepri, Targetkan Pendapatan Daerah Lebih Tajam dan Efisien
Alih Tugas dan Mutasi Jabatan Pejabat Utama Polda Kepri dan Kapolres Kepulauan Anambas
Sinergi Forkopimda Nganjuk Semarakkan Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Ketika WNA Menari di Atas Hukum: Siapa yang Lindungi? Siapa yang Diuntungkan?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:08 WIB

Lapor Mas Bupati Lampung Selatan: Leonal salah seorang calon siswa SD kelas satu di kabupaten Lampung Selatan gagal masuk SD, sekolah diduga melakukan pelanggaran Hak Anak atas pendidikan.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:04 WIB

Pemerhati Sosial Desak BKSDA Bertindak Terkait Konflik Masyarakat dan Hewan Liar di Aceh Timur

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:47 WIB

Satlantas Polres Bone Zikir Dan Doa Bersama Untuk keselamatan dan Keamanan Dalam Berlalu Lintas

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi: Selamat Hari Bhayangkara Ke-79, Polri Semakin Dekat dengan Rakyat

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:16 WIB

Doli Boniara Masih Jabat Kepala BP2D Kepri, Tangani Langsung Isu Nelayan Ditahan Malaysia

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polsek Cakung Gelar Patroli Dialogis Di Indomaret Rawa Terate

Jumat, 27 Jun 2025 - 18:15 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Cakung Imbau Warga Hubungi Call Center Saat Butuh Bantuan

Jumat, 27 Jun 2025 - 18:08 WIB