Lapor Mas Bupati Lampung Selatan: Leonal salah seorang calon siswa SD kelas satu di kabupaten Lampung Selatan gagal masuk SD, sekolah diduga melakukan pelanggaran Hak Anak atas pendidikan.

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Lampung Selatan purnamanews.com Malang nasib Leonal, ditolak beberapa sekolah SD negeri di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung di Kabupaten Lampung Selatan. Sekolah diduga melakukan pelanggaran Hak Anak atas pendidikan.

 

Penolakan seorang calon siswa SD Leonal Farhan Juliansyah untuk masuk sekolah negeri di Lampung Selatan menjadi perhatian wakil kordinator nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak Indonesia (WAKORNAS TRCPPA) Muhammad Gufron.

Laporan beberapa calon siswa di kabupaten Lampung Selatan terpaksa tidak bisa masuk sekolah negeri, menurut informasi yang didapat oleh Kak Gufron karena batasan jumlah siswa yang diatur dalam dapodik. Beberapa Kepala Sekolah di Lampung Selatan yang sempat dimintai keterangan mengatakan kepada Kak Gufron bahwa pihak sekolah terpaksa menolak siswa kelas satu yang mendaftar karena aturan pembatasan siswa di rombel kelas.

Atas peristiwa ini, Jika tidak ada alasan yang jelas dan dapat dibenarkan, dapat dianggap sebagai pelanggaran hak anak . Hak anak untuk mendapatkan pendidikan dijamin oleh Undang-Undang, dan penolakan masuk sekolah tanpa alasan yang sah melanggar hak Anak tersebut tegas Gufron.

Baca Juga :  Optimalkan SPI 2025, Inspektorat Ajak Masyarakat Isi Surve Di Stand PKAB

 

Hak Anak atas Pendidikan diatur dalam

Undang-Undang Dasar 1945, pasal 31 ayat 1, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ini termasuk anak-anak usia sekolah dasar.

Karena itu, menolak anak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas, seperti karena kondisi fisik, sosial, atau ekonomi, merupakan bentuk pelanggaran hak anak.

 

Pelanggaran hak anak dalam pendidikan di Indonesia dalam hal ini melakukan pembiaran berimplikasi secara hukum bagi siapa saja yang melanggarnya, yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak , Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:

Pasal 76C:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pasal 76E:

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu.

Pasal 80 ayat (1):

Barang siapa melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.

Baca Juga :  Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

 

Pelanggaran hak anak dalam bidang pendidikan dapat menghambat perkembangan anak, mengganggu cita-cita mereka, dan berdampak negatif pada masa depan bangsa, Ujar Gufron.

 

Wakornas TRCPPA INDONESIA menghimbau kepada para orang tua yang anaknya belum dapat masuk ke sekolah dasar dengan alasan pembatasan tidak perlu khawatir, orangtua dapat mengambil langkah tindakan melaporkan kepada dinas pendidikan didampingi TRCPPA INDONESIA

Jika anak ditolak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas.

Selanjutnya Orang tua atau wali wajib mendampingi anak dalam proses mencari sekolah lain yang lebih ramah anak.

 

Selanjutnya, peristiwa di Lampung Selatan ini harus menjadi perhatian Mas Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan supaya perlu mencari solusi terbaik agar anak tetap bisa mendapatkan haknya untuk bersekolah serta memastikan semua anak khususnya di kabupaten Lampung Selatan mendapatkan hak pendidikan yang layak. Tutup Gufron.(team)

Berita Terkait

PUPR Aceh Barat Selesai Penanganan Sementara, Jalan RGM Yang Putus
Warga Desa Lhok Khawatir Abrasi Hancurkan Tempat Wisata Lhok Raja
Ketua TP-PKK Nagan Raya Buka Lomba Mewarnai bagi Anak PAUD dan Disabilitas
MILAD KE-2 TTKKBI SERTA SANTUNAN ANAK-ANAK YATIM
MILAD KE-2TTKKBI SERTA SANTUNAN ANAK-ANAK YATIM
Pengusaha Muda, Muhammad Jusuf Darusman ( MJD ) Soroti Tambak Udang di Aceh Terancam Gulung Tikar.
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Bupati Tarmizi SP dan Wakil Said Fadhel SH Salurkan Bantuan Logistik Pada Dapur Umum Suak Indrapuri.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:34 WIB

PUPR Aceh Barat Selesai Penanganan Sementara, Jalan RGM Yang Putus

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Warga Desa Lhok Khawatir Abrasi Hancurkan Tempat Wisata Lhok Raja

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Ketua TP-PKK Nagan Raya Buka Lomba Mewarnai bagi Anak PAUD dan Disabilitas

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:21 WIB

MILAD KE-2 TTKKBI SERTA SANTUNAN ANAK-ANAK YATIM

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:14 WIB

MILAD KE-2TTKKBI SERTA SANTUNAN ANAK-ANAK YATIM

Berita Terbaru

Business

Manajemen Gaji Bulanan untuk yang Sering Lupa Menabung

Minggu, 19 Okt 2025 - 23:26 WIB