Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Okerbaya di Jatikalen, 100 Butir Pil LL Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., memberikan konfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial AR (24), warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, atas dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin edar, pada Selasa (24/6/2025).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil LL, uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang digunakan tersangka.

Baca Juga :  Polres Magetan Berhasil Amankan Komplotan Perampok Spesialis Minimarket

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang merusak generasi muda. Kami pastikan, upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan,” tegas AKBP Henr, Kamis(26/6/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa tersangka AR ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap dua pemuda yang sebelumnya diamankan di wilayah Kertosono. Pil LL tersebut disimpan dalam bungkus rokok dan diletakkan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Baca Juga :  Tumbuh Institute Gelar Green Leadership Academy, Dorong Mahasiswa Jadi Tunas Pemimpin Keadilan Ekologi

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh pil LL dari seseorang berinisial F, warga Kabupaten Jombang yang saat ini berstatus DPO. Kami akan terus dalami jaringan distribusi ini,” terang IPTU Sugiarto.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Nganjuk berharap dapat menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. ( **her )

Berita Terkait

FPII Tanggamus Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian terhadap Sesama
Kapolres Kediri Kota dan Kapolres Kediri Beri Kejutan di HUT TNI ke-80 — Wujud Sinergitas dan Rasa Syukur TNI-Polri
Polres Kediri Kota Gelar Operasi Gabungan di Depan Mako Satlantas
Kapolres Nganjuk Dampingi Menteri Perdagangan RI di PT. Mitra Mulia Makmur
Polres Kediri Kota Hadiri Ziarah Nasional HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergitas TNI–Polri
Menu MBG di Sampang Diduga Dikurangi Porsi, Takaran Susu pun Berkurang
Dinkes Sampang Bungkam Soal Sertifikat Higienis Dapur MBG, Keselamatan Anak Dipertaruhkan
Cepat Dekat dan Bersahabat Ditpolairud Polda Jatim Gelar Perpustakaan dan Klinik Terapung
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:43 WIB

FPII Tanggamus Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian terhadap Sesama

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Kapolres Kediri Kota dan Kapolres Kediri Beri Kejutan di HUT TNI ke-80 — Wujud Sinergitas dan Rasa Syukur TNI-Polri

Minggu, 5 Oktober 2025 - 05:16 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Operasi Gabungan di Depan Mako Satlantas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:04 WIB

Kapolres Nganjuk Dampingi Menteri Perdagangan RI di PT. Mitra Mulia Makmur

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Polres Kediri Kota Hadiri Ziarah Nasional HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergitas TNI–Polri

Berita Terbaru