Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Okerbaya di Jatikalen, 100 Butir Pil LL Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., memberikan konfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial AR (24), warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, atas dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin edar, pada Selasa (24/6/2025).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil LL, uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang digunakan tersangka.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Kapolri, Panglima, hingga Para Menteri Tokoh Patriotik Wujudkan Swasembada Pangan

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang merusak generasi muda. Kami pastikan, upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan,” tegas AKBP Henr, Kamis(26/6/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa tersangka AR ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap dua pemuda yang sebelumnya diamankan di wilayah Kertosono. Pil LL tersebut disimpan dalam bungkus rokok dan diletakkan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Baca Juga :  Polsek Pesantren Lakukan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Besar Indonesia Setia Bakti Semboja

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh pil LL dari seseorang berinisial F, warga Kabupaten Jombang yang saat ini berstatus DPO. Kami akan terus dalami jaringan distribusi ini,” terang IPTU Sugiarto.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Nganjuk berharap dapat menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. ( **her )

Berita Terkait

Pokja Wartawan Babelan Utara Bagikan Ratusan Nasi Kotak Untuk Kaum Duafa Pada 1 Muharram 1447 H
Malam 1 Suro, Polres Bojonegoro Birukan Jalan Raya Jaga Kondusifitas Kamtibmas
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Aman Suro 2025 di Madiun Pastikan Kesiapan dan Dukungan Personel Pengamanan
Polresta Banyuwangi Salurkan 1.500 Paket Sembako Jelang Hari Bhayangkara ke-79
Terobosan Baru Pegadaian : Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas
Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online
Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polda Jatim dan Kapolres Dirotasi
Polres Kediri Kota Tangani Semua Laporan Masyarakat Dengan Profesional dan Proposional
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:00 WIB

Pokja Wartawan Babelan Utara Bagikan Ratusan Nasi Kotak Untuk Kaum Duafa Pada 1 Muharram 1447 H

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:33 WIB

Malam 1 Suro, Polres Bojonegoro Birukan Jalan Raya Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:30 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Aman Suro 2025 di Madiun Pastikan Kesiapan dan Dukungan Personel Pengamanan

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:53 WIB

Terobosan Baru Pegadaian : Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:46 WIB

Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online

Berita Terbaru