Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Okerbaya di Jatikalen, 100 Butir Pil LL Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., memberikan konfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial AR (24), warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, atas dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin edar, pada Selasa (24/6/2025).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil LL, uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang digunakan tersangka.

Baca Juga :  Trauma Healing Polri Hadirkan Flying Fox untuk Kembalikan Senyum Anak-Anak Terdampak Bencana di Kayu Pasak

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang merusak generasi muda. Kami pastikan, upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan,” tegas AKBP Henr, Kamis(26/6/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa tersangka AR ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap dua pemuda yang sebelumnya diamankan di wilayah Kertosono. Pil LL tersebut disimpan dalam bungkus rokok dan diletakkan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Baca Juga :  Polres Kediri Kota Intensifkan KRYD Pascapelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh pil LL dari seseorang berinisial F, warga Kabupaten Jombang yang saat ini berstatus DPO. Kami akan terus dalami jaringan distribusi ini,” terang IPTU Sugiarto.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Nganjuk berharap dapat menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. ( **her )

Berita Terkait

Jelang Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Doa Bersama
Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas 30 Gram di Ulu Belu
Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Remaja Hilang, Ini Ciri-cirinya
Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Dua Bus Langgar Marka Lurus 
Kabupaten Bangkalan kembali menorehkan capaian positif di bidang pelayanan dasar.
Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Simpang Muning Kediri Kota
Satlantas Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya Sebagai Tersangka Kecelakaan Beruntun di Muning
Satlantas Polres Kediri Kota dan Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemetaan Blackspot dan Troublespot
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:49 WIB

Jelang Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Doa Bersama

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:35 WIB

Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas 30 Gram di Ulu Belu

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:31 WIB

Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Remaja Hilang, Ini Ciri-cirinya

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:59 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Dua Bus Langgar Marka Lurus 

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:59 WIB

Kabupaten Bangkalan kembali menorehkan capaian positif di bidang pelayanan dasar.

Berita Terbaru