Polres Metro Jakarta Utara Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Operasi Nila Jaya 2025

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2025. Operasi yang berlangsung sejak 16 Juni hingga 25 Juni 2025 ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara, Kamis (26/6/2025).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/6/2025), menyampaikan bahwa total tersangka yang diamankan berjumlah 29 orang, seluruhnya laki-laki.

“Dari 29 tersangka tersebut, 9 orang berperan sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 lainnya adalah pengguna,” ujar Kombes Pol Ahmad Fuady di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Barang bukti yang diamankan Sabu-sabu: 954,19 gram, Ekstasi: 5.067 butir, dan Tembakau sintetis: 6,98 gram.

Baca Juga :  Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley Hilang, Pelaku Masih Diburu

Menurut Kapolres, jika seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan dapat merusak hingga 9.840 jiwa. Nilai total barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai hampir Rp 4,97 miliar.

Tidak hanya di Jakarta Utara, pengembangan kasus ini juga menjangkau wilayah lain. Salah satu pengungkapan signifikan dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, setelah tim narkoba Polres Metro Jakarta Utara menerima informasi adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari hasil pengembangan di Surabaya, kami berhasil mengamankan 5.067 butir ekstasi,” jelas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polsek Benda Ungkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Di Kota Tangerang

Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada 26 Juni ini menjadi momentum bagi aparat kepolisian untuk terus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Apabila ada informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika, silakan laporkan ke Call Center 110,” imbau Kombes Pol Ahmad Fuady.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika.

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang
Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari
Polisi Amankan Dua Penjual Tramadol Dan Hexymer Siap Edar Di Kota Tangerang
Polsek Jatiuwung Kembali Ungkap Kasus Curanmor Roda Dua
Polsek Benda Ungkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Di Kota Tangerang
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Tanpa Izin Edar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Polisi Amankan Dua Penjual Tramadol Dan Hexymer Siap Edar Di Kota Tangerang

Berita Terbaru

Business

Manajemen Gaji Bulanan untuk yang Sering Lupa Menabung

Minggu, 19 Okt 2025 - 23:26 WIB