Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Dan Sita 321,5 Kg Narkoba Jelang Hari Bhayangkara Ke- 79

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 dan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap ribuan kasus peredaran gelap narkoba. Selama dua bulan terakhir, sebanyak 1.672 tersangka diamankan, mulai dari pemakai hingga pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen tersangka direhabilitasi karena berstatus sebagai pengguna. Sementara sisanya merupakan pengedar yang kini tengah diproses hukum.

“Dari jumlah itu, 60 persen kita lakukan rehabilitasi. Sisanya adalah pengedar dan kita lanjutkan proses penegakan hukum,” ujar Ahmad David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/6/2025).

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita 321,5 kilogram narkoba berbagai jenis antara lain, Ganja seberat 179,19 kg, Sabu 31,15 kg, Ekstasi 16.793 butir, Tembakau sintetis 4,52 kg, Obat-obatan berbahaya 166.327 butir, Liquid THC 2.360 ml, Ketamin bubuk 2,87 Kg, Heroin 1,56 kg, Kokain 1,48 gram dan MDMB-FUBINACA seberat 7,86 kg.

Baca Juga :  Polri Dan Kepolisian Singapura Bekerjasama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 767.279 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Jika dikonversi ke nilai ekonomi, total yang kami selamatkan mencapai Rp53,51 miliar,” ucap Ahmad David.

Terdapat tiga kasus menonjol dari ratusan kasus yang diungkap yang menjadi perhatian:

1. 143 Kg Ganja dalam Koper
Ganja disamarkan dalam koper seolah-olah berisi pakaian dan dibawa menggunakan bus Antar Lintas Sumatera. Barang tersebut disita di kawasan Daan Mogot dan rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat.

2. Sabu dan Ekstasi Disamarkan Jadi Makanan
Pengiriman 5,7 kg sabu dan 5.000 butir ekstasi dari Riau dikamuflase sebagai paket makanan. Barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNE dan JNT. Polisi kemudian melakukan controlled delivery dan menangkap pelaku saat menerima paket di rumah.

“Sudah klasik, dikemas seolah-olah seperti teh China, makanan ikan, atau makanan ringan lainnya,” jelasnya.

3. Heroin Disembunyikan di Pintu Mobil
Polisi juga mengungkap penyelundupan 1,56 kg heroin dari Pekanbaru yang disembunyikan di kompartemen pintu mobil. Mobil dikirim ke Jakarta menggunakan towing dan dijemput kurir.

Baca Juga :  Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

“Heroin ini diduga berasal dari kawasan Golden Triangle, seperti Thailand, Laos, dan Myanmar. Ini masih terus kami kembangkan karena heroin tergolong jarang ditemukan di wilayah hukum Jakarta,” imbuh Ahmad David.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap akan dimusnahkan di RSPAD Gatot Soebroto menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Ganja seberat 154,8 kg, Sabu 10,6 kg, Ekstasi: 5.590 butir dan Heroin seberat 1,541 kg.

“Kami tegaskan, Polda Metro Jaya akan terus berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Ini bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat,” tutup Ahmad David.

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang
Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari
Polisi Amankan Dua Penjual Tramadol Dan Hexymer Siap Edar Di Kota Tangerang
Polsek Jatiuwung Kembali Ungkap Kasus Curanmor Roda Dua
Polsek Benda Ungkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Di Kota Tangerang
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Tanpa Izin Edar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Polisi Amankan Dua Penjual Tramadol Dan Hexymer Siap Edar Di Kota Tangerang

Berita Terbaru

Business

Manajemen Gaji Bulanan untuk yang Sering Lupa Menabung

Minggu, 19 Okt 2025 - 23:26 WIB