Di duga Cukong Kayu SP Kebal Hukum, Di Minta Polda Kalimantan Barat Dan Mabes Polri Turun Tangan

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamannews com – Kalimantan Barat. Marak nya peredaran kayu dari Melawi, di duga milik inisial SP, yang di jual ke daerah kabupaten Sintang. luar daerah, salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan nama nya, saat berbincang dengan media lewat Whatsapp, bang ini menurut info kawan -kawan kayu itu punya pak SP, yang berasal dari Melawi tempat tinggal nya di Buil bang.

Dan pak SP punya banyak mobil angkutan bang,” waktu itu juga ada mobil fic,up nopol KB 8236 jB. Juga ada lewat bang, ujar nya lewat chat, Narsum warga”, di duga penjelasan warga memang benar, kayu milik SP berasal dari kecamatan Sokan, dan nama SP sudah tidak asing lagi pemain kayu lama yang sudah bendera besar,, selama ini, kayu dari kabupaten Melawi kecamatan Sokan yang beredar keluar daerah melewati beberapa titik Kapolsek Sokan, Kapolsek kota baru, Kapolsek Sayan, Kapolsek kota, dan Kapolres Melawi,,

Baca Juga :  Wakapolri : Ancaman Terorisme Berubah, Pencegahan, Collaborative Approach Dan Perlindungan Generasi Muda Jadi Kunci Keamanan Masa Depan

Di duga bos SP sudah bermain mata sehingga bebas licin perjalanan nya melewati beberapa Kapolsek sampai ke Kapolres,” ada apa di balik permainan cukong kayu ilegal inisial SP, ini,, dan di duga cukong kayu SP kebal hukum sehingga lolos terus dalam berbisnis ilegal nya,”

Dan di duga APH tutup mata, seperti ada panduan saat -saat bos SP melancarkan aksi penjualan kayu keluar kabupaten Melawi sampai kabupaten Sintang,” dan di minta Kapolda Kalbar tembusan mabes polri segera turun tangan selidiki cukong kayu terbesar yang berasal dari kabupaten Melawi SP, dan jelas – jelas melanggar aturan yang berlaku, adapun •pasal – pasal 12 hurup e dan huruf dan f indang- undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, yang menyebutkan bahwa setiap orang di larang melakukan pengangkatan, penguasaan atau pemampaatan dari hasil kayu yang tidak di lengkapi dokumen yang sah,” • pasal 83 ayat 1 hurup b undang – undang nomor 18 tahun 2013, yang berbunyi setiap orang yang sengaja menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi surat surat yang sah, di ancam pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp, 2.500.000.000( dua miliyar lima ratus juta rupiah).tutup,,

Baca Juga :  Polsek Penjaringan Berhasil Ungkap Kasus Begal Hingga Senpi Ilegal Selama Mei 2026

Reporter melaporkan

Team/Red

Berita Terkait

15 Warga Binaan Buddha di Lapas Batam Terima Remisi Khusus Waisak 2026
Kapolsek Bekasi Barat Laksanakan Jakarta On The Spot : Serap Aspirasi Warga RW 03 Kranji
Polisi Datangi Lokasi Kerusakan Warung Akibat Tabung Oksigen Terbang Saat Pengisian : Cek TKP Dan Periksa Saksi
Kapolres Jakarta Utara Kunjungi Nelayan Cilincing Dalam Jaga Jakarta On The Spot
Kapolres Lebak Ajak Warga Sebarkan Konten Positif di Hari Media Sosial Indonesia
Polri Dukung TVRI Gelar Nobar Piala Dunia Hingga Tingkat Polsek
Polsek Koja Dukung Program Jaga Jakarta On The Spot Bersama Warga Perkuat Kamtibmas
Penemuan Motor Misterius Di Fly Over Kemayoran Direspon Cepat Polsek Pademangan Dengan Cek TKP Dan Kumpulkan Barang Bukti
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:56 WIB

15 Warga Binaan Buddha di Lapas Batam Terima Remisi Khusus Waisak 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kapolsek Bekasi Barat Laksanakan Jakarta On The Spot : Serap Aspirasi Warga RW 03 Kranji

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:05 WIB

Polisi Datangi Lokasi Kerusakan Warung Akibat Tabung Oksigen Terbang Saat Pengisian : Cek TKP Dan Periksa Saksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:57 WIB

Kapolres Jakarta Utara Kunjungi Nelayan Cilincing Dalam Jaga Jakarta On The Spot

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:26 WIB

Kapolres Lebak Ajak Warga Sebarkan Konten Positif di Hari Media Sosial Indonesia

Berita Terbaru

Ekonomi

Dolar AS Menguat, Prospek Emas Jangka Pendek Masih Tertekan

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:50 WIB