Di duga Cukong Kayu SP Kebal Hukum, Di Minta Polda Kalimantan Barat Dan Mabes Polri Turun Tangan

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamannews com – Kalimantan Barat. Marak nya peredaran kayu dari Melawi, di duga milik inisial SP, yang di jual ke daerah kabupaten Sintang. luar daerah, salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan nama nya, saat berbincang dengan media lewat Whatsapp, bang ini menurut info kawan -kawan kayu itu punya pak SP, yang berasal dari Melawi tempat tinggal nya di Buil bang.

Dan pak SP punya banyak mobil angkutan bang,” waktu itu juga ada mobil fic,up nopol KB 8236 jB. Juga ada lewat bang, ujar nya lewat chat, Narsum warga”, di duga penjelasan warga memang benar, kayu milik SP berasal dari kecamatan Sokan, dan nama SP sudah tidak asing lagi pemain kayu lama yang sudah bendera besar,, selama ini, kayu dari kabupaten Melawi kecamatan Sokan yang beredar keluar daerah melewati beberapa titik Kapolsek Sokan, Kapolsek kota baru, Kapolsek Sayan, Kapolsek kota, dan Kapolres Melawi,,

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pungli Viral Di Medsos, Diamankan Oleh Polsek Kelapa Gading

Di duga bos SP sudah bermain mata sehingga bebas licin perjalanan nya melewati beberapa Kapolsek sampai ke Kapolres,” ada apa di balik permainan cukong kayu ilegal inisial SP, ini,, dan di duga cukong kayu SP kebal hukum sehingga lolos terus dalam berbisnis ilegal nya,”

Dan di duga APH tutup mata, seperti ada panduan saat -saat bos SP melancarkan aksi penjualan kayu keluar kabupaten Melawi sampai kabupaten Sintang,” dan di minta Kapolda Kalbar tembusan mabes polri segera turun tangan selidiki cukong kayu terbesar yang berasal dari kabupaten Melawi SP, dan jelas – jelas melanggar aturan yang berlaku, adapun •pasal – pasal 12 hurup e dan huruf dan f indang- undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, yang menyebutkan bahwa setiap orang di larang melakukan pengangkatan, penguasaan atau pemampaatan dari hasil kayu yang tidak di lengkapi dokumen yang sah,” • pasal 83 ayat 1 hurup b undang – undang nomor 18 tahun 2013, yang berbunyi setiap orang yang sengaja menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi surat surat yang sah, di ancam pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp, 2.500.000.000( dua miliyar lima ratus juta rupiah).tutup,,

Baca Juga :  Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas Di Tugu Utara, Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Reporter melaporkan

Team/Red

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Jati Kunjungi Pos Kamling, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Polsek Cakung Bagikan 3.235 Porsi Makanan Bergizi Gratis Di 11 Sekolah
TNI-Polri Solid, Korem 052/Wkr Sambut Kunjungan Kapolres Metro Tangerang Kota
Polsek Tambora Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Residivis
Kapolsek Pademangan Pimpin Pembagian 400 Bendera Merah Putih Bersama Tiga Pilar
Kapolri Resmikan Tim Patroli Maung Presisi : Beri Pelayanan Masyarakat Di Wilayah Rawan Kejahatan
Kapolri Tinjau GPM Polda Banten, Telah Distribusikan 27 Ton Beras SPHP Ke Masyarakat
Panen Padi Bersama Di Rorotan, TNI-Polri Dan Forkopimko Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta Utara
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:23 WIB

Bhabinkamtibmas Jati Kunjungi Pos Kamling, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polsek Cakung Bagikan 3.235 Porsi Makanan Bergizi Gratis Di 11 Sekolah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:09 WIB

TNI-Polri Solid, Korem 052/Wkr Sambut Kunjungan Kapolres Metro Tangerang Kota

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:45 WIB

Polsek Tambora Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Residivis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Kapolsek Pademangan Pimpin Pembagian 400 Bendera Merah Putih Bersama Tiga Pilar

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polsek Cakung Bagikan 3.235 Porsi Makanan Bergizi Gratis Di 11 Sekolah

Selasa, 12 Agu 2025 - 22:15 WIB