Di duga Cukong Kayu SP Kebal Hukum, Di Minta Polda Kalimantan Barat Dan Mabes Polri Turun Tangan

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamannews com – Kalimantan Barat. Marak nya peredaran kayu dari Melawi, di duga milik inisial SP, yang di jual ke daerah kabupaten Sintang. luar daerah, salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan nama nya, saat berbincang dengan media lewat Whatsapp, bang ini menurut info kawan -kawan kayu itu punya pak SP, yang berasal dari Melawi tempat tinggal nya di Buil bang.

Dan pak SP punya banyak mobil angkutan bang,” waktu itu juga ada mobil fic,up nopol KB 8236 jB. Juga ada lewat bang, ujar nya lewat chat, Narsum warga”, di duga penjelasan warga memang benar, kayu milik SP berasal dari kecamatan Sokan, dan nama SP sudah tidak asing lagi pemain kayu lama yang sudah bendera besar,, selama ini, kayu dari kabupaten Melawi kecamatan Sokan yang beredar keluar daerah melewati beberapa titik Kapolsek Sokan, Kapolsek kota baru, Kapolsek Sayan, Kapolsek kota, dan Kapolres Melawi,,

Baca Juga :  Sigap Dan Responsif : Bhabinkamtibmas Koja Selamatkan Remaja Yang Hampir Tenggelam

Di duga bos SP sudah bermain mata sehingga bebas licin perjalanan nya melewati beberapa Kapolsek sampai ke Kapolres,” ada apa di balik permainan cukong kayu ilegal inisial SP, ini,, dan di duga cukong kayu SP kebal hukum sehingga lolos terus dalam berbisnis ilegal nya,”

Dan di duga APH tutup mata, seperti ada panduan saat -saat bos SP melancarkan aksi penjualan kayu keluar kabupaten Melawi sampai kabupaten Sintang,” dan di minta Kapolda Kalbar tembusan mabes polri segera turun tangan selidiki cukong kayu terbesar yang berasal dari kabupaten Melawi SP, dan jelas – jelas melanggar aturan yang berlaku, adapun •pasal – pasal 12 hurup e dan huruf dan f indang- undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, yang menyebutkan bahwa setiap orang di larang melakukan pengangkatan, penguasaan atau pemampaatan dari hasil kayu yang tidak di lengkapi dokumen yang sah,” • pasal 83 ayat 1 hurup b undang – undang nomor 18 tahun 2013, yang berbunyi setiap orang yang sengaja menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi surat surat yang sah, di ancam pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp, 2.500.000.000( dua miliyar lima ratus juta rupiah).tutup,,

Baca Juga :  Polri Berbenah : Wakapolri Tinjau Peningkatan Pelayanan SPKT Di Denpasar, Jawaban Nyata Terhadap Tuntutan Masyarakat Akan Pelayanan Cepat, Adil Dan Transparan

Reporter melaporkan

Team/Red

Berita Terkait

“Wakapolda Kepri Anom Wibowo dan Wamen PPPA Sorot Kekerasan Perempuan – Anak: “Kembalikan Ruang Aman di Kepri”
FORWAL Bersilaturahmi ke Sekretariat PWI Lebak, Perkuat Sinergi Antar Insan Pers
Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Peredaran Ekstasi, Polisi Ungkap Rantai Pemasok
Serius Perangi Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Selama Januari-November 2025 Berhasil Ungkap 56 Kasus dan Amankan 61 Pelaku
“A. CS Kian Beringas: Tambang Pasir Ilegal Bintan Jalan Terang-Terang”
Polsek Pademangan Bagikan Sembako Untuk Warga Dalam Jumat Peduli
Lima Pak Ogah Diamankan Polisi Dibawah Fly Over Pesing : Bikin Resah Pengendara
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Berupa Beras dan Minyak Goreng di Desa Citeras
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 12:34 WIB

“Wakapolda Kepri Anom Wibowo dan Wamen PPPA Sorot Kekerasan Perempuan – Anak: “Kembalikan Ruang Aman di Kepri”

Sabtu, 29 November 2025 - 12:33 WIB

FORWAL Bersilaturahmi ke Sekretariat PWI Lebak, Perkuat Sinergi Antar Insan Pers

Jumat, 28 November 2025 - 22:00 WIB

Serius Perangi Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Selama Januari-November 2025 Berhasil Ungkap 56 Kasus dan Amankan 61 Pelaku

Jumat, 28 November 2025 - 20:53 WIB

“A. CS Kian Beringas: Tambang Pasir Ilegal Bintan Jalan Terang-Terang”

Jumat, 28 November 2025 - 20:11 WIB

Polsek Pademangan Bagikan Sembako Untuk Warga Dalam Jumat Peduli

Berita Terbaru