Di duga Cukong Kayu SP Kebal Hukum, Di Minta Polda Kalimantan Barat Dan Mabes Polri Turun Tangan

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamannews com – Kalimantan Barat. Marak nya peredaran kayu dari Melawi, di duga milik inisial SP, yang di jual ke daerah kabupaten Sintang. luar daerah, salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan nama nya, saat berbincang dengan media lewat Whatsapp, bang ini menurut info kawan -kawan kayu itu punya pak SP, yang berasal dari Melawi tempat tinggal nya di Buil bang.

Dan pak SP punya banyak mobil angkutan bang,” waktu itu juga ada mobil fic,up nopol KB 8236 jB. Juga ada lewat bang, ujar nya lewat chat, Narsum warga”, di duga penjelasan warga memang benar, kayu milik SP berasal dari kecamatan Sokan, dan nama SP sudah tidak asing lagi pemain kayu lama yang sudah bendera besar,, selama ini, kayu dari kabupaten Melawi kecamatan Sokan yang beredar keluar daerah melewati beberapa titik Kapolsek Sokan, Kapolsek kota baru, Kapolsek Sayan, Kapolsek kota, dan Kapolres Melawi,,

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar Di Akhir Pekan, Libatkan 119 Personel

Di duga bos SP sudah bermain mata sehingga bebas licin perjalanan nya melewati beberapa Kapolsek sampai ke Kapolres,” ada apa di balik permainan cukong kayu ilegal inisial SP, ini,, dan di duga cukong kayu SP kebal hukum sehingga lolos terus dalam berbisnis ilegal nya,”

Dan di duga APH tutup mata, seperti ada panduan saat -saat bos SP melancarkan aksi penjualan kayu keluar kabupaten Melawi sampai kabupaten Sintang,” dan di minta Kapolda Kalbar tembusan mabes polri segera turun tangan selidiki cukong kayu terbesar yang berasal dari kabupaten Melawi SP, dan jelas – jelas melanggar aturan yang berlaku, adapun •pasal – pasal 12 hurup e dan huruf dan f indang- undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, yang menyebutkan bahwa setiap orang di larang melakukan pengangkatan, penguasaan atau pemampaatan dari hasil kayu yang tidak di lengkapi dokumen yang sah,” • pasal 83 ayat 1 hurup b undang – undang nomor 18 tahun 2013, yang berbunyi setiap orang yang sengaja menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi surat surat yang sah, di ancam pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp, 2.500.000.000( dua miliyar lima ratus juta rupiah).tutup,,

Baca Juga :  Dekat Dengan Warga, Polres Metro Jakarta Barat Bagikan Sembako Di Polsek Palmerah

Reporter melaporkan

Team/Red

Berita Terkait

Korem 051/Wkt Gelar Tradisi Korps Dan Sertijab Serta Kenaikan Pangkat Prajurit
Warga Rorotan Gempar Dengan Penemuan Mayat Anak Perempuan, Begini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Utara
Bidpropam Polda Metro Jaya Sosialisasikan Larangan Gaya Hidup Mewah Dan Whistle Blower System Di Polsek Sawah Besar Dan Kemayoran
Propam Polda Metro Jaya Asistensi Pembinaan Etika Profesi Dan Sosialisasi Pengawasan PNPP Di Polsek Cikarang Pusat
Pusiknas Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pangan Dengan Kemendag, BPOM, Kementan Dan Kemenperin
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Test Food Di SPPG Pegangsaan Dua, Dorong Pola Hidup Bergizi Di Masyarakat
Polsek Pademangan Amankan Dua Pak Ogah Dalam Program Jaga Jakarta Dan Jaga Lingkungan
Koramil Kramatjati Gelar Patroli/Siskamling Bersama Komduk : Kami Berharap Partisipasi Aktif Masyarakat Meningkat
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Korem 051/Wkt Gelar Tradisi Korps Dan Sertijab Serta Kenaikan Pangkat Prajurit

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Warga Rorotan Gempar Dengan Penemuan Mayat Anak Perempuan, Begini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Utara

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Bidpropam Polda Metro Jaya Sosialisasikan Larangan Gaya Hidup Mewah Dan Whistle Blower System Di Polsek Sawah Besar Dan Kemayoran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Propam Polda Metro Jaya Asistensi Pembinaan Etika Profesi Dan Sosialisasi Pengawasan PNPP Di Polsek Cikarang Pusat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Pusiknas Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pangan Dengan Kemendag, BPOM, Kementan Dan Kemenperin

Berita Terbaru