Di duga Cukong Kayu SP Kebal Hukum, Di Minta Polda Kalimantan Barat Dan Mabes Polri Turun Tangan

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamannews com – Kalimantan Barat. Marak nya peredaran kayu dari Melawi, di duga milik inisial SP, yang di jual ke daerah kabupaten Sintang. luar daerah, salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan nama nya, saat berbincang dengan media lewat Whatsapp, bang ini menurut info kawan -kawan kayu itu punya pak SP, yang berasal dari Melawi tempat tinggal nya di Buil bang.

Dan pak SP punya banyak mobil angkutan bang,” waktu itu juga ada mobil fic,up nopol KB 8236 jB. Juga ada lewat bang, ujar nya lewat chat, Narsum warga”, di duga penjelasan warga memang benar, kayu milik SP berasal dari kecamatan Sokan, dan nama SP sudah tidak asing lagi pemain kayu lama yang sudah bendera besar,, selama ini, kayu dari kabupaten Melawi kecamatan Sokan yang beredar keluar daerah melewati beberapa titik Kapolsek Sokan, Kapolsek kota baru, Kapolsek Sayan, Kapolsek kota, dan Kapolres Melawi,,

Baca Juga :  Apel Pengamanan Malam Takbir Jelang Idul Adha 2025 Bersama Tiga Pilar Di Koja

Di duga bos SP sudah bermain mata sehingga bebas licin perjalanan nya melewati beberapa Kapolsek sampai ke Kapolres,” ada apa di balik permainan cukong kayu ilegal inisial SP, ini,, dan di duga cukong kayu SP kebal hukum sehingga lolos terus dalam berbisnis ilegal nya,”

Dan di duga APH tutup mata, seperti ada panduan saat -saat bos SP melancarkan aksi penjualan kayu keluar kabupaten Melawi sampai kabupaten Sintang,” dan di minta Kapolda Kalbar tembusan mabes polri segera turun tangan selidiki cukong kayu terbesar yang berasal dari kabupaten Melawi SP, dan jelas – jelas melanggar aturan yang berlaku, adapun •pasal – pasal 12 hurup e dan huruf dan f indang- undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, yang menyebutkan bahwa setiap orang di larang melakukan pengangkatan, penguasaan atau pemampaatan dari hasil kayu yang tidak di lengkapi dokumen yang sah,” • pasal 83 ayat 1 hurup b undang – undang nomor 18 tahun 2013, yang berbunyi setiap orang yang sengaja menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi surat surat yang sah, di ancam pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp, 2.500.000.000( dua miliyar lima ratus juta rupiah).tutup,,

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Pisangan Timur Bersama Tiga Pilar Gelar Rakor Persiapan Festival 17 Agustus Jelang HUT RI Ke- 80

Reporter melaporkan

Team/Red

Berita Terkait

Robot Humanoid Hingga Robot Dog Beratribut Polisi Ramaikan Monas Dalam Persiapan Hari Bhayangkara Ke- 79
Insiden Kebakaran Hebat Kapal Tongkang Bermuatan Puluhan Drum Minyak di Nanga Ella: 1 Tewas, 2 Luka, Pemilik Diduga Terlibat
Polres Metro Jakarta Timur Berbagi 300 Nasi Kotak Di Klender Dalam Menyambut HUT Bhayangkara Ke- 79
Bhabinkamtibmas Pinang Ranti Hadiri Mediasi Penting Tentang Penolakan Pendirian Rumah Doa
Wujud Kepedulian Terhadap Anggota, Wakapolres Metro Jakarta Timur Jenguk Istri Anggota Yang Sakit
Kapolres Metro Jakarta Timur Hadir Berikan Penghormatan Terakhir Untuk Brigjen Pol (Purn) Uyun Imanullah
Polsek Cakung Laksanakan Strong Point Dini Hari, Antisipasi Tawuran Dan Gangguan Kamtibmas
Unit Samapta Polsek Matraman Sambangi Pos Ojek Online, Imbau Waspada Gangguan Kamtibmas
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:13 WIB

Robot Humanoid Hingga Robot Dog Beratribut Polisi Ramaikan Monas Dalam Persiapan Hari Bhayangkara Ke- 79

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:45 WIB

Insiden Kebakaran Hebat Kapal Tongkang Bermuatan Puluhan Drum Minyak di Nanga Ella: 1 Tewas, 2 Luka, Pemilik Diduga Terlibat

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:03 WIB

Polres Metro Jakarta Timur Berbagi 300 Nasi Kotak Di Klender Dalam Menyambut HUT Bhayangkara Ke- 79

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:51 WIB

Bhabinkamtibmas Pinang Ranti Hadiri Mediasi Penting Tentang Penolakan Pendirian Rumah Doa

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:43 WIB

Wujud Kepedulian Terhadap Anggota, Wakapolres Metro Jakarta Timur Jenguk Istri Anggota Yang Sakit

Berita Terbaru