Sebanyak 89 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak Saat Razia Gabungan Polres Kediri Kota di Jalan Ahmad Yani, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | KEDIRI KOTA – Sebanyak 89 bukti terkait pelanggaran lalu lintas diamankan saat Polres Kediri Kota menggelar razia gabungan di Jalan Ahmad Yani, persisnya depan wisata air Pagora, pada Minggu 22 Juni 2025, dini hari.

Mengawali kegiatan pukul 00.00 WIB, dengan apel gabungan di area halaman ‘ wisata air Pagora’  dan Kabag Ops Polres Kediri Kota AKP Iwan Setyo Budhi memimpin langsung jalannya apel.

APP atau Apel Persiapan di halaman wisata air Pagora

Dalam razia yang merupakan bagian dari KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ) serta melibatkan berbagai satuan fungsi kepolisian di Polres Kediri Kota dan unsur TNI dari Subdenpom V/2-2 Kediri ini sasarannya, adalah pengendara yang tak membawa administrasi kendaraan dan kelengkapan dalam berkendara itu sendiri. Petugas juga menyasar kendaraan yang tak sesuai spesifikasi teknis, seperti motor protolan, serta knalpot brong.

Baca Juga :  Menuju Lebih Modern, Videotron Outdoor Polres Kediri Mulai Dibangun

Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, jika pengendara membawa Surat Surat lengkap ( SIM dan STNK ) maka oleh petugas dipersilahkan lewat. Uniknya, mungkin karena takut, beberapa pengendara muda mencoba menerobos dengan memacu laju kendaraannya. Namun petugas yang berlapis berhasil menyetop mereka.

Polres Kediri Kota tampak melakukan razia gabungan di Jalan Ahmad Yani

Adapun rincian 89 bukti pelanggaran lalu lintas yang diamankan adalah :

  1. STNK sebanyak 65 lembar
  2. SIM sebanyak 6 lembar
  3. Kendaraan roda dua sebanyak 17 unit
  4. Kendaraan roda empat sebanyak 1 unit
Baca Juga :  Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kabag Ops AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan, razia yang digelar ini sebagai salah satu upaya untuk menjaga kondusifitas wilayah secara berkelanjutan, mencegah terjadinya tindak  pidana di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

” Razia ini juga untuk mengantisipasi adanya aksi arak – arakan konvoi liar, balap liar, gesekan antar perguruan silat, dan aksi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas lainnya,” jelasnya.

Pantauan Jurnalis PURNAMA NEWS.COM di lokasi, menyebutkan, petugas melaksakan seluruh rangkaian kegiatan dengan humanis dan sesuai Standar Operasional Prosedur ( SoP ) serta tak ada kejadian sighnifikan yang terjadi. (**her )

Berita Terkait

Jelang Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Doa Bersama
Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas 30 Gram di Ulu Belu
Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Remaja Hilang, Ini Ciri-cirinya
Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Dua Bus Langgar Marka Lurus 
Kabupaten Bangkalan kembali menorehkan capaian positif di bidang pelayanan dasar.
Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Simpang Muning Kediri Kota
Satlantas Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya Sebagai Tersangka Kecelakaan Beruntun di Muning
Satlantas Polres Kediri Kota dan Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemetaan Blackspot dan Troublespot
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:49 WIB

Jelang Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Doa Bersama

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:35 WIB

Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas 30 Gram di Ulu Belu

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:31 WIB

Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Remaja Hilang, Ini Ciri-cirinya

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:59 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Dua Bus Langgar Marka Lurus 

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:59 WIB

Kabupaten Bangkalan kembali menorehkan capaian positif di bidang pelayanan dasar.

Berita Terbaru