Polsek Koja Amankan Lima Orang Dalam Patroli Skala Besar

- Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Koja, Jakarta Utara, menggelar Apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, pukul 23.00 WIB. Apel digelar dihalaman parkir Mapolsek Koja, Jalan Bhayangkara, Tugu Utara, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H.

Kegiatan ini merupakan bentuk preventif aparat dalam menghadapi potensi gangguan Kamtibmas, termasuk tawuran remaja yang belakangan kembali marak di sejumlah titik wilayah Koja.

Apel malam itu diikuti oleh beberapa personel gabungan, terdiri dari anggota Polsek, TNI, Satpol PP, dan unsur masyarakat seperti Pokdar Kamtibmas. Dalam arahannya, Kapolsek mengajak seluruh elemen untuk bersinergi menjaga keamanan lingkungan.

“Beberapa hari terakhir mulai muncul kembali indikasi tawuran. Kami minta seluruh personel dan masyarakat tetap waspada dan bertindak cepat sebelum situasi memburuk,” ujar Kompol Andry.

Ia juga menyoroti sejumlah kegiatan masyarakat, seperti pesta pernikahan pasca-Idul Adha, yang seringkali dilakukan tanpa izin resmi dan bahkan menutup jalan umum.

Baca Juga :  Viral Di Medsos, Polisi Cek TKP Percobaan Pencurian Motor Di Kelapa Gading

“Kami imbau agar warga mematuhi prosedur perizinan. Kegiatan yang menutup jalan tanpa izin resmi dapat mengganggu kenyamanan publik,” tegasnya.

Usai apel, tim gabungan melaksanakan patroli skala besar mulai pukul 23.30 WIB hingga 01.30 WIB, menyasar titik-titik rawan seperti Jl. Kramat Jaya, Jl. Maja, Jl. Menteng, Jl. Raya Pelabuhan, Waduk Kali Sunter, Pasar Ular Plumpang, dan Jl. Plumpang Semper. Patroli dilakukan dengan sistem mobile dan stasioner menggunakan kendaraan operasional dari berbagai instansi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga melakukan aktivitas menyimpang. Seluruhnya dibawa ke Mapolsek Koja untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Data singkat identitas terduga pelanggar:

1. YM (25), – Warga Tugu Utara, tertangkap sedang menghirup lem aibon.

2. ADA (20) – Warga Semper Barat, diduga sebagai juru parkir liar tanpa izin.

3. F (27) – Perempuan asal Sumatra, diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan bahan bakar (tiris bensin).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Mata Elang Liar Di Kelapa Gading, Tiga Pelaku Ditangkap

4. MR (30) – Warga Lagoa, juga diamankan terkait dugaan aktivitas yang sama.

5. ABN (30) – Warga Bekasi Timur, terlibat dalam dugaan serupa.

Kapolsek Koja menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga merupakan langkah edukatif bagi masyarakat.

“Kami tekankan kepada seluruh personel agar bertindak secara profesional dan tetap humanis. Hindari tindakan yang merusak citra Polri di mata masyarakat,” ucapnya.

Polsek Koja juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi tugas bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas Kapolsek.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang akan terus dilaksanakan secara berkala bersama unsur tiga pilar: Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah, guna menjaga stabilitas keamanan di Jakarta Utara.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang
Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari
Polisi Amankan Dua Penjual Tramadol Dan Hexymer Siap Edar Di Kota Tangerang
Polsek Jatiuwung Kembali Ungkap Kasus Curanmor Roda Dua
Polsek Benda Ungkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Di Kota Tangerang
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Tanpa Izin Edar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Polisi Amankan Dua Penjual Tramadol Dan Hexymer Siap Edar Di Kota Tangerang

Berita Terbaru

Uncategorized

MILAD KE-2 TTKKBI SERTA SANTUNAN ANAK-ANAK YATIM

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:21 WIB

Uncategorized

MILAD KE-2TTKKBI SERTA SANTUNAN ANAK-ANAK YATIM

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:14 WIB