Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjunganom, Polisi Amankan 1,77 Gram Barang Bukti

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, pada Minggu malam, 15 Juni 2025.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DA (28), warga Desa Sambirejo, serta FP (34), warga Kelurahan Warujayeng, beserta barang bukti sabu yang dikemas dalam sembilan plastik klip dengan total berat 1,77 gram.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Bangkalan Bersama 3 Pilar Panen Jagung Tahap Kedua

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Informasi yang disampaikan sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujar AKBP Henri, Selasa (17/6/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah, petugas menemukan sabu, alat hisap, 11 plastik klip, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran. Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di atas kasur, lantai kamar, dan dalam almari.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S, warga Warujayeng, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). S mengaku mendapatkan barang dari Sa, seorang pria asal Surabaya yang juga berstatus DPO.

Baca Juga :  Jaga Kondusivitas Wilayah Secara Berkelanjutan, Polres Kediri Kota Laksanakan Patroli Hingga Dini Hari

“Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, dan akan kami lengkapi proses penyidikan sesuai prosedur,” terang Iptu Sugiarto.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (**her )

Berita Terkait

Kapolres Kediri Kota Berikan Bantuan Material Pembangunan Masjid di Tempurejo Pesantren
Sat Reskrim Polres Maros Lakukan Pengawasan dan Pemantauan SPBU di Kabupaten Maros
HUT Bhayangkara Ke- 79 : H.Ipit Harap Polri Terus Hadir Untuk Masyarakat Sebagai Pelindung Dan Pengayom Sejati
Tokoh Papua Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Atas Keberhasilan Penegakan Hukum Terhadap KKB
LMK Sukapura Apresiasi Polisi Atas Respon Cepat Tindak Premanisme
Truk Parkir di Sekitar Jembatan Semampir, Polisi Beri Teguran Demi Keselamatan Lalin
Tak Ada Aktivitas Ilegal Di Gudang Oli Bekas Marunda, Lurah Dan Warga : Akan Tetap Mengawasi
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Maros Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:51 WIB

Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjunganom, Polisi Amankan 1,77 Gram Barang Bukti

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:00 WIB

Sat Reskrim Polres Maros Lakukan Pengawasan dan Pemantauan SPBU di Kabupaten Maros

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:11 WIB

HUT Bhayangkara Ke- 79 : H.Ipit Harap Polri Terus Hadir Untuk Masyarakat Sebagai Pelindung Dan Pengayom Sejati

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:35 WIB

Tokoh Papua Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Atas Keberhasilan Penegakan Hukum Terhadap KKB

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:15 WIB

LMK Sukapura Apresiasi Polisi Atas Respon Cepat Tindak Premanisme

Berita Terbaru