Jakarta – Pemerintah pusat dan daerah bersama jajaran kepolisian serta tokoh masyarakat berkumpul dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema strategis: “Penanganan Permasalahan Agraria yang Berkeadilan di Tengah Maraknya Aksi Premanisme di Daerah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi”.
Diskusi ini digelar di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (12/6/2025), dan menyatukan suara dari berbagai sektor untuk mengurai masalah pelik agraria dan mengikis praktik premanisme yang kerap menjadi penghambat ketertiban hukum.
FGD ini tidak hanya diisi oleh pemaparan narasumber dari lembaga negara, tetapi juga mempertemukan pandangan strategis dari kalangan akademisi dan unsur masyarakat sipil. Hadir sebagai pembicara kunci antara lain Irjen Pol Widodo, S.H., M.H. dari Kementerian ATR/BPN, Ilyas Tedjo Prijono (Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik BPN), Prof. Dr. Agus Surono dari Universitas Pancasila, dan Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, S.I.K. selaku Karoops Polda Metro Jaya.
Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam setiap penyelesaian konflik lahan, serta menyerukan perlunya penguatan tata kelola pertanahan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
“Sengketa agraria tidak boleh lagi dikuasai oleh oknum atau kelompok-kelompok yang bertindak seolah di atas hukum. Negara harus hadir memberikan keadilan,” ujar Irjen Pol Widodo dalam paparannya.
Di sisi lain, sorotan tajam diberikan kepada maraknya aksi premanisme di kawasan urban seperti Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, yang sering kali menjadi alat tekanan dalam konflik agraria. Karoops Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan represif akan diberikan kepada pihak-pihak yang mengintimidasi masyarakat melalui kekerasan atau ancaman dalam sengketa tanah.
Sementara itu, Prof. Dr. Agus Surono dari Universitas Pancasila menilai bahwa persoalan agraria bukan semata soal administrasi, tetapi juga menyentuh dimensi keadilan sosial.
“Hukum agraria harus berdiri tegak sebagai penjaga moralitas ruang hidup masyarakat, bukan justru menjadi alat eksploitasi oleh kelompok pemodal atau kekuatan informal,” tegasnya.
Komitmen bersama juga digaungkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Agung Nugroho yang menghadiri langsung acara tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan tetap berada di garis depan dalam menjaga keamanan dan menjamin bahwa penyelesaian konflik tanah dilakukan melalui jalur hukum.
“Kami di lapangan siap bersinergi dengan BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, baik dalam bentuk pemalsuan dokumen pertanahan maupun intimidasi oleh kelompok preman,” ujar AKBP Agung dalam keterangannya.
Acara ini menjadi penegasan penting bahwa penyelesaian konflik agraria tak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan pendekatan kolaboratif antara aparat penegak hukum, akademisi, pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat, guna memastikan tidak ada lagi rakyat kecil yang kehilangan hak atas tanahnya karena kekuasaan atau kekerasan.
Kegiatan FGD berlangsung dengan aman dan kondusif, serta menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan yang akan ditindaklanjuti lintas sektor.
Jurnalis : M.Irsyad Salim