Purnama News|Tanjungpinang, 12 Juni 2025 – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial VWC (34) karena membawa narkotika jenis ganja sintetis cair.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang WNA yang berangkat dari Malaysia menuju Batam, lalu melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, pada 30 Mei 2025.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, kami amankan pelaku di Pelabuhan SBP. Saat ditangkap, pelaku kooperatif dan mengakui akan mengedarkan narkotika tersebut di Tanjungpinang,” ujar Hamam dalam konferensi pers, Kamis (12/6).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 botol liquid vape berisi ganja cair dengan berat kotor 177,15 gram, serta satu paket sabu seberat 2,36 gram.
Kapolresta menjelaskan, cairan ganja tersebut akan digunakan sebagai isian vape (cartridge), lalu dihisap oleh penggunanya. “Ini pertama kali ditemukan di Tanjungpinang. Cairan ganja ini diproduksi di luar negeri dan dijual sekitar Rp3 juta per botol ukuran 10 ml,” jelasnya.
Pelaku VWC berperan sebagai kurir dengan imbalan RM1.300 atau sekitar Rp5 juta per pengiriman. Ia diketahui menerima perintah dari bandar berinisial A yang diduga berasal dari luar negeri.
“Narkotika cair ini sangat berbahaya karena efeknya lebih kuat dan bereaksi cepat,” tegas Hamam.
Saat ini, VWC ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki jaringan pengedar dan pemesan narkotika tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.