Apresiasi untuk Polresta Tanjungpinang: Gagalkan Masuknya Ganja Cair dari Malaysia

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnama News|Tanjungpinang, 12 Juni 2025 – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial VWC (34) karena membawa narkotika jenis ganja sintetis cair.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang WNA yang berangkat dari Malaysia menuju Batam, lalu melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, pada 30 Mei 2025.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, kami amankan pelaku di Pelabuhan SBP. Saat ditangkap, pelaku kooperatif dan mengakui akan mengedarkan narkotika tersebut di Tanjungpinang,” ujar Hamam dalam konferensi pers, Kamis (12/6).

Baca Juga :  “Orbit Pegawai Rutan Tanjungpinang Diduga Main Perkara, Kemenkumham Bungkam”

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 botol liquid vape berisi ganja cair dengan berat kotor 177,15 gram, serta satu paket sabu seberat 2,36 gram.

Kapolresta menjelaskan, cairan ganja tersebut akan digunakan sebagai isian vape (cartridge), lalu dihisap oleh penggunanya. “Ini pertama kali ditemukan di Tanjungpinang. Cairan ganja ini diproduksi di luar negeri dan dijual sekitar Rp3 juta per botol ukuran 10 ml,” jelasnya.

Pelaku VWC berperan sebagai kurir dengan imbalan RM1.300 atau sekitar Rp5 juta per pengiriman. Ia diketahui menerima perintah dari bandar berinisial A yang diduga berasal dari luar negeri.

Baca Juga :  Ground Breaking Sekolah Bakti Mulya 400 Depok, Wujud Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan

“Narkotika cair ini sangat berbahaya karena efeknya lebih kuat dan bereaksi cepat,” tegas Hamam.

Saat ini, VWC ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki jaringan pengedar dan pemesan narkotika tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

 

Berita Terkait

Kapolres Brebes Luncurkan SPPG, Siap Distribusikan Ribuan Porsi Makan Bergizi
Menuju Layanan Modern, Polres Bintan Terapkan Sistem Astina dan Tanda Tangan Elektronik Polri
Bupati Tarmizi Tunjuk Kurdi Jadi Plt Sekda Aceh Barat
Pemkab Aceh Barat Sosialisasi Pemafaatan Data Kependudukan
‎Bupati Brebes Lantik 114 PNS Untuk Menduduki Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas
Dukung Wisata Desa, Hj. Siti Qomariyah Kembali Lakukan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa Hurip Jaya
Ground Breaking Sekolah Bakti Mulya 400 Depok, Wujud Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan
Bupati Tarmizi SP Terjun Langsung Cek Sikon Pasar Tani(TPID) Daya Belian Masyarakat,Menjaga kestabilan Harga Pangan.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Kapolres Brebes Luncurkan SPPG, Siap Distribusikan Ribuan Porsi Makan Bergizi

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Menuju Layanan Modern, Polres Bintan Terapkan Sistem Astina dan Tanda Tangan Elektronik Polri

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:26 WIB

Bupati Tarmizi Tunjuk Kurdi Jadi Plt Sekda Aceh Barat

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Pemkab Aceh Barat Sosialisasi Pemafaatan Data Kependudukan

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:07 WIB

‎Bupati Brebes Lantik 114 PNS Untuk Menduduki Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

Berita Terbaru